Kasus Dugaan Korupsi Proyek KECC “Mangkrak” di Kejari Karimun

KARIMUN – swarakepri.com : Setelah sempat mengendap 2 bulan di Polres Karimun dan kemudian kembali dilaporkan oleh Uci ke Kejari Karimun sekitar 2 minggu lalu, penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Karimun Exhibition Convention Centre(KECC) di Kejari Karimun kembali mengendap.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Sigit Santoso saat dikonfirmasi swarakepri di ruang kerjanya, Senin (02/09/2013) untuk menanyakan perkembangan laporan Uci mengaku laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek KECC Karimun masih dalam tahap telaah oleh staf Pidsus Kejari Karimun. Padahal sebelumnya Sigit berjanji dalam 2 hari sejak laporan diterima akan segera menindaklanjuti laporan Uci.

“Laporan masih dalam tahap telaah oleh staf kita. Saat ini kita masih menangani kasus lain”, ucap Sigit berdalih.

Keterlambatan penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 4 Miliyar lebih ini, menurut Sigit karena kekurangan personil yang ada di Pidsus. Namun ketika disinggung mengenai apakah ada intervensi dari pihak tertentu untuk mengendapkan kasus ini, Sigit hanya terseyum dan tidak memberikan komentar.

“Personil kita masih kurang, sekarang yang personil Pidsus saja hanya tiga orang, idealnya ada tujuh orang atau minimal lima orang” terang Sigit.

Mengetahui Laporannya hanya masih dalam tahap telaah di Kejari Batam, kepada media ini Uci mengaku sangat kecewa atas lambannya proses yang dilakukan pihak Kejari. Ia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika telah terjadi intervensi beberapa pihak untuk sengaja mengendapkan kasus ini.

“Jika proses hukum memang benar-benar berjalan seadil-adilnya maka beberapa nama petinggi di Karimun akan terseret.Kami masyarakat Karimun hanya berharap jika kasus ini bisa segera sampai ke Pengadilan dan mampu menyeret para oknum pejabat yang terlibat menjadi terdakwa,” tegas Uci lewat sambungan telepon, Senin (02/8/2013)

Dari hasil investigasi awak media ini dilapangan indikasi adanya “perampokan” uang negara pada proyek KECC Karimun ini sangat tersusun rapi. Dimulai dari dugaan penggelapan lahan gedung, dimana awalnya lahan lokasi pertama telah ditimbun dengan biaya penimbunannya menelan dana sebesar Rp 1,2 Miliyar lebih.

Pemkab Karimun sebelumnya mengklaim jika lahan pertama lokasi pembangunan gedung KECC adalah milik negara, namun setelah lahan selesai ditimbun sekelompok masyarakat mencatut jika lahan yang ditimbun adalah milik mereka yang diambil oleh pemkab Karimun dengan nilai ganti rugi yang tidak sesuai. Hingga kini status kepemilikan lahan yang dulunya tempat gedung KECC dibangun tidak bertuan.

Yang paling mencengankan, sewaktu penimbunan, dana termin pertama proyek KECC sudah dicairkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada pihak kontraktor yang dikerjakan oleh PT Nidya Karya pada pertengahan tahun 2013. Diduga dana termin pertama inilah yang dibagi-bagikan oleh para petinggi yang ada Pemkab Karimun dan oknum anggota DPRD Karimun.

Diberitakan sebelumnya Uci, warga Karimun telah melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Karimun pada tanggal 28 Agustus 2013 lalu setelah laporan sebelumnya di Polres Karimun selama 2 bulan mengendap begitu saja.

Pria bergelar Sarjana Hukum ini membeberkan semua pihak-pihak yang bertanggung jawab penyalahgunaan uang negara pada proyek KECC Karimun. Mulai dari oknum pegawai dinas PU inisial D yang berperan sebagai kurir dan penghubung antar SKPD, Pemkab Karimun, Banggar DPRD Karimun, Komisi C DPRD Karimun hingga diduga sampai pada wakil Bupati Karimun.

Untuk meyakinkan awak media, selain memberikan testimoni, Uci juga menunjukkan dokumen-dokumen dalam bentuk surat, termasuk rekaman suara percakapan di handphone dengan beberapa oknum pegawai Pemkab Karimun. Dan salah satu rekaman yang diperdengarkannya kepada awak media ini, terdengar jelas suara oknum pegawai PU inisisal D yang berusaha menyuap Uci agar tidak membeberkan kasus ini pada awak media.

Hingga berita ini diunggah, oknum pegawai Dinas PU berinisial D tersebut belum bisa dikonfirmasi terkait namanya yang dikaitkan dalam kasus ini.(Beslin)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.