Kasus Kavling Bodong di Batam Disidangkan, Restu Joko Widodo Dijerat Pasal Penipuan – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasus Kavling Bodong di Batam Disidangkan, Restu Joko Widodo Dijerat Pasal Penipuan

Kasus Kavling Bodong di Batam Disidangkan, Restu Joko Widodo Dijerat Pasal Penipuan./Foto: Ai

Korban Tertarik DP Murah 

Pada saat melihat lahan, saksi korban diperlihatkan pematangan lahan berbentuk site plane kavling yang dibuat oleh terdakwa sendiri yang mana site plane tersebut bukan produk yang dikeluarkan oleh pihak BP Batam.

Pada saat pengecekan lahan, saksi korban ditawarkan oleh terdakwa dengan DP yang murah, sehingga para korban tertarik untuk membeli lahan yang bukan milik terdakwa itu sendiri yaitu PT ECKS.

Sebanyak 131 orang menjadi korban yang melakukan pembelian kavling/tapak ruko dari pihak PT ECKS, yakni 103 orang di Sei Binti, 16 orang di SP Plaza dan 12 orang di Bukit Daeng.

Uang dari hasil penjualan kavling tapak rumah dan tapak ruko yang berlokasi di Sei Binti, SP Plaza dan Bukit Daeng tersebut kurang lebih Rp8 miliar, terdakwa pergunakan untuk mengerjakan proyek Kapal di PT Valiant yang berada di Kabil atau punggur.

Adapun terdakwa merupakan salah satu subcon yang mengerjakan proyek Piping dan Hull dengan menggunakan atas nama PT Erjaya Gopta Abdi yang mana terdakwa selaku Direktur.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp4.925.138.010.(4,9 Miliar)./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!