Tak hanya fokus pada dugaan korupsi, Kejaksaan juga tak akan tinggal diam terhadap pihak yang mencoba menghalang-halangi Kejaksaan dalam mengungkap adanya tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Pihak yang menghalangi penyidikan atau pengungkapan tipikor ada pasalnya. Jadi siapa saja yang berkaitan dengan penanganan ini bisa dijadikan saksi, bahkan diangkut (tersangka, red) ,” terangnya.
Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, memastikan pihaknya tak akan main-main dalam penindakan suatu perkara. Apalagi perkara tersebut merupakan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugiaan negara.
“Untuk kasus korupsi kami tak pernah main-main. Sudah ada banyak bukti perkara selesai. Apalagi untuk kasus korupsi, pasti apapun keadaanya akan kami selesaikan,” tegas Polin.
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…
SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…
Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…
Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…
This website uses cookies.
View Comments