Tak hanya fokus pada dugaan korupsi, Kejaksaan juga tak akan tinggal diam terhadap pihak yang mencoba menghalang-halangi Kejaksaan dalam mengungkap adanya tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Pihak yang menghalangi penyidikan atau pengungkapan tipikor ada pasalnya. Jadi siapa saja yang berkaitan dengan penanganan ini bisa dijadikan saksi, bahkan diangkut (tersangka, red) ,” terangnya.
Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, memastikan pihaknya tak akan main-main dalam penindakan suatu perkara. Apalagi perkara tersebut merupakan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugiaan negara.
“Untuk kasus korupsi kami tak pernah main-main. Sudah ada banyak bukti perkara selesai. Apalagi untuk kasus korupsi, pasti apapun keadaanya akan kami selesaikan,” tegas Polin.
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
This website uses cookies.
View Comments