Tak hanya fokus pada dugaan korupsi, Kejaksaan juga tak akan tinggal diam terhadap pihak yang mencoba menghalang-halangi Kejaksaan dalam mengungkap adanya tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Pihak yang menghalangi penyidikan atau pengungkapan tipikor ada pasalnya. Jadi siapa saja yang berkaitan dengan penanganan ini bisa dijadikan saksi, bahkan diangkut (tersangka, red) ,” terangnya.
Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, memastikan pihaknya tak akan main-main dalam penindakan suatu perkara. Apalagi perkara tersebut merupakan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugiaan negara.
“Untuk kasus korupsi kami tak pernah main-main. Sudah ada banyak bukti perkara selesai. Apalagi untuk kasus korupsi, pasti apapun keadaanya akan kami selesaikan,” tegas Polin.
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
This website uses cookies.
View Comments