Tak hanya fokus pada dugaan korupsi, Kejaksaan juga tak akan tinggal diam terhadap pihak yang mencoba menghalang-halangi Kejaksaan dalam mengungkap adanya tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Pihak yang menghalangi penyidikan atau pengungkapan tipikor ada pasalnya. Jadi siapa saja yang berkaitan dengan penanganan ini bisa dijadikan saksi, bahkan diangkut (tersangka, red) ,” terangnya.
Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, memastikan pihaknya tak akan main-main dalam penindakan suatu perkara. Apalagi perkara tersebut merupakan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugiaan negara.
“Untuk kasus korupsi kami tak pernah main-main. Sudah ada banyak bukti perkara selesai. Apalagi untuk kasus korupsi, pasti apapun keadaanya akan kami selesaikan,” tegas Polin.
Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…
Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…
K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…
Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…
Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…
International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…
This website uses cookies.
View Comments