Categories: BATAMHUKUM

Kasus Limbah SBE PT Musim Mas, Penasehat Hukum Terdakwa Minta Pemko Batam Ikut Bertanggungjawab

BATAM – Penasehat hukum terdakwa Gunawan Siregar Direktur Utama PT Musim Mas, Refman Basri meminta pemerintah kota Batam untuk ikut bertanggungjawab dalam perkara Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup atas pembuangan limbah SBE (B3) di TPA Telaga Punggur yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

“Seharusnya Pemda juga bertanggungjawab lah ya kan? Jangan hanya mau menerima uangnya saja. Karena ada ketentuan retribusi yang kita bayarkan setiap pembuangan SBE yang diatur oleh Perda,” kata dia kepada wartawan usai sidang Selasa 4 Juni 2024.

Kata dia, pihak PT Musim Mas selama tahun 2015 hingga 2017 telah membayarkan retribusi kepada pemerintah kota Batam per tahunnya itu sekitar Rp 1,2 miliar dan juga telah membantu biaya pembuatan area zona G (TPA khusus SBE) sekitar Rp. 400 juta. Namun, dalam perkara ini malah dijadikan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas limbah SBE yang dibuang oleh PT Musim Mas.

“Karena uang diterima harusnya bertanggungjawab dong? Toh, selama ini juga tidak pernah pihak KLHK mau melarang (Pembuangan SBE) sepanjang tidak dilarang berarti boleh kan? Karena kita harus berdasarkan Perda kan?,” kata dia.

“Tau Perda kan? Apa itu Perda? Perkaya Daerah. Orang perkaya Daerah malah dijadikan tersangka,” gelak Refman Basri dengan nada satire.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Batam untuk memberikan keadilan atas perkara yang sedang bergulir.

“Nanti kalau kita tutup (PT Musim Mas) karyawan tidak kerja bagaimana? Malah menimbulkan masalah baru lagi,” pungkasnya./Shafix

 

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

19 menit ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

41 menit ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

1 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

3 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

4 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

7 jam ago

This website uses cookies.