BATAM – Pengadilan Negeri Batam mulai menyidangkan kasus narkotika yang menjerat dua oknum karyawan First Club yakni Deswita Hutagaol/DLH(Pramusaji) dan Lexsi Kelfica/LK(Bar Staf). Dalam perkara ini, Jaksa Pemuntut Umum(JPU) menjerat kedua terdakwa dalam dua berkas terpisah(splitsing).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Pekara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara Deswita Hutagaol terdaftar dalam nomor perkara 149/Pid.SUs/2026/PN Btm, sedangkan perkara Lexsi Kelfica terdaftar dalam nomor perkara 150/Pid.Sus/2026/PN Btm.
Perkara kedua terdakwa ini sudah dijadwalkan untuk sidang pertama pada Kamis 12 Maret 2026 lalu. Namun karena kedua terdakwa tidak dihadirkan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 2 April 2026 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, kasus peredaran narkotika di First Club Batam ini berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Minggu 19 Oktober 2025 lalu melalui undercove buy(penyamaran).
Dua karyawan First Club Batam ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DLH(pramusaji) dan LK(Bar Staf).
Dari tangan tersangka DLH diamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4,5 Juta serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.
Sementara tersangka LK yang berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi disita uang tunai Rp750 Ribu dan satu unit handphone.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy(penyamaran) dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Pandra seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat 24 Oktober 2025.
