Categories: HUKUM

Kasus Panti Pijat Asmara 22, Terdakwa Bantah BAP Penyidik

BATAM – Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum(JPU) segera menghadirkan penyidik yang membuat Berita Acara Pemeriksaan(BAP) atas tiga terdakwa kasus Panti Pijat Asmara 22.

Hal itu disebabkan ke-tiga terdakwa yakni Rofinus Arifin, Mohamad Yahya dan Bactiar Effendi membantah keterangan yang ada dalam BAP di persidangan.

“Persidangan minggu depan hadirkan penyidik yang membuat BAP para terdakwa ini, agar perkara mereka ini semuanya jelas,” Tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu,”Senin (20/2/2017).

Sebelumnya, terdakwa Arifin Rofinus mengatakan bahwa Bachtiar dan Muhamad Yahya selaku pemodal tidak mengetahui kalau CV Asmara 22 bergerak dibidang massage.

“Mereka tidak mengetahuinya yang mulia, di saat peminjaman modal, saya mengatakan kalau ingin membuat tempat kos-kosan bukan massage” ujar Arifin.

Ia juga mengaku saat diperiksa oleh penyidik di Polresta Barelang telah menjelaskan bahwa kedua terdakwa tersebut tidak bersalah.

“Saat diperiksa penyidik juga sudah saya jelaskan, kalau Bachtiar dan Yahya tidak bersalah, dan mereka juga tidak mengetahui kalau CV Asmara 22 bergerak di bidang massage,” jelasnya.

Arifin juga mengaku tidak pernah mengetahui ada pekerjaan melayani Short Time dan Long Time kepada tamu seperti yang disampaikan saksi Din dan pekerja yang lain di CV Asmara 22.

“Saya tidak tahu kalau mereka (pekerja) melakukan hal terselubung diluar, tapi sudah saya larang mereka,” ujarnya berdalih.

Sementara itu, terdakwa Mohamad Yahya membantah saat memberikan keterangan kepada penyidik, ia didampingi oleh seorang penasehat hukum bernama Munizariyanti.

“Saya tidak pernah mengatakannya, apa lagi meminta didampingi penasehat hukum saat menjalani penyidikan di Kepolisian yang mulia,” jelasnya..

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu juga meminta JPU mendatangkan pengacara yang dibantah terdakwa Yahya bersamaan dengan penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.

“Selain penyidik datangkan juga pengacara itu agar jelas semuanya, karena para terdakwa ini terlalu berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya,” Tegas Mangapul.

Sidang ditunda seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan saksi dari penyidik dan pengacara Munizariyanti yang dibantah oleh terdakwa Mohamad Yahya.

 

Penulis  : Jefry Hutauruk

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.