BATAM – Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum(JPU) segera menghadirkan penyidik yang membuat Berita Acara Pemeriksaan(BAP) atas tiga terdakwa kasus Panti Pijat Asmara 22.
Hal itu disebabkan ke-tiga terdakwa yakni Rofinus Arifin, Mohamad Yahya dan Bactiar Effendi membantah keterangan yang ada dalam BAP di persidangan.
“Persidangan minggu depan hadirkan penyidik yang membuat BAP para terdakwa ini, agar perkara mereka ini semuanya jelas,” Tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu,”Senin (20/2/2017).
Sebelumnya, terdakwa Arifin Rofinus mengatakan bahwa Bachtiar dan Muhamad Yahya selaku pemodal tidak mengetahui kalau CV Asmara 22 bergerak dibidang massage.
“Mereka tidak mengetahuinya yang mulia, di saat peminjaman modal, saya mengatakan kalau ingin membuat tempat kos-kosan bukan massage” ujar Arifin.
Ia juga mengaku saat diperiksa oleh penyidik di Polresta Barelang telah menjelaskan bahwa kedua terdakwa tersebut tidak bersalah.
“Saat diperiksa penyidik juga sudah saya jelaskan, kalau Bachtiar dan Yahya tidak bersalah, dan mereka juga tidak mengetahui kalau CV Asmara 22 bergerak di bidang massage,” jelasnya.
Arifin juga mengaku tidak pernah mengetahui ada pekerjaan melayani Short Time dan Long Time kepada tamu seperti yang disampaikan saksi Din dan pekerja yang lain di CV Asmara 22.
“Saya tidak tahu kalau mereka (pekerja) melakukan hal terselubung diluar, tapi sudah saya larang mereka,” ujarnya berdalih.
Sementara itu, terdakwa Mohamad Yahya membantah saat memberikan keterangan kepada penyidik, ia didampingi oleh seorang penasehat hukum bernama Munizariyanti.
“Saya tidak pernah mengatakannya, apa lagi meminta didampingi penasehat hukum saat menjalani penyidikan di Kepolisian yang mulia,” jelasnya..
Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu juga meminta JPU mendatangkan pengacara yang dibantah terdakwa Yahya bersamaan dengan penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.
“Selain penyidik datangkan juga pengacara itu agar jelas semuanya, karena para terdakwa ini terlalu berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya,” Tegas Mangapul.
Sidang ditunda seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan saksi dari penyidik dan pengacara Munizariyanti yang dibantah oleh terdakwa Mohamad Yahya.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.