Categories: HUKUM

Kasus Panti Pijat Asmara 22, Terdakwa Bantah BAP Penyidik

BATAM – Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum(JPU) segera menghadirkan penyidik yang membuat Berita Acara Pemeriksaan(BAP) atas tiga terdakwa kasus Panti Pijat Asmara 22.

Hal itu disebabkan ke-tiga terdakwa yakni Rofinus Arifin, Mohamad Yahya dan Bactiar Effendi membantah keterangan yang ada dalam BAP di persidangan.

“Persidangan minggu depan hadirkan penyidik yang membuat BAP para terdakwa ini, agar perkara mereka ini semuanya jelas,” Tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu,”Senin (20/2/2017).

Sebelumnya, terdakwa Arifin Rofinus mengatakan bahwa Bachtiar dan Muhamad Yahya selaku pemodal tidak mengetahui kalau CV Asmara 22 bergerak dibidang massage.

“Mereka tidak mengetahuinya yang mulia, di saat peminjaman modal, saya mengatakan kalau ingin membuat tempat kos-kosan bukan massage” ujar Arifin.

Ia juga mengaku saat diperiksa oleh penyidik di Polresta Barelang telah menjelaskan bahwa kedua terdakwa tersebut tidak bersalah.

“Saat diperiksa penyidik juga sudah saya jelaskan, kalau Bachtiar dan Yahya tidak bersalah, dan mereka juga tidak mengetahui kalau CV Asmara 22 bergerak di bidang massage,” jelasnya.

Arifin juga mengaku tidak pernah mengetahui ada pekerjaan melayani Short Time dan Long Time kepada tamu seperti yang disampaikan saksi Din dan pekerja yang lain di CV Asmara 22.

“Saya tidak tahu kalau mereka (pekerja) melakukan hal terselubung diluar, tapi sudah saya larang mereka,” ujarnya berdalih.

Sementara itu, terdakwa Mohamad Yahya membantah saat memberikan keterangan kepada penyidik, ia didampingi oleh seorang penasehat hukum bernama Munizariyanti.

“Saya tidak pernah mengatakannya, apa lagi meminta didampingi penasehat hukum saat menjalani penyidikan di Kepolisian yang mulia,” jelasnya..

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu juga meminta JPU mendatangkan pengacara yang dibantah terdakwa Yahya bersamaan dengan penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.

“Selain penyidik datangkan juga pengacara itu agar jelas semuanya, karena para terdakwa ini terlalu berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya,” Tegas Mangapul.

Sidang ditunda seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan saksi dari penyidik dan pengacara Munizariyanti yang dibantah oleh terdakwa Mohamad Yahya.

 

Penulis  : Jefry Hutauruk

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.