Categories: HUKUM

Kasus Panti Pijat Asmara 22, Terdakwa Bantah BAP Penyidik

BATAM – Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum(JPU) segera menghadirkan penyidik yang membuat Berita Acara Pemeriksaan(BAP) atas tiga terdakwa kasus Panti Pijat Asmara 22.

Hal itu disebabkan ke-tiga terdakwa yakni Rofinus Arifin, Mohamad Yahya dan Bactiar Effendi membantah keterangan yang ada dalam BAP di persidangan.

“Persidangan minggu depan hadirkan penyidik yang membuat BAP para terdakwa ini, agar perkara mereka ini semuanya jelas,” Tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu,”Senin (20/2/2017).

Sebelumnya, terdakwa Arifin Rofinus mengatakan bahwa Bachtiar dan Muhamad Yahya selaku pemodal tidak mengetahui kalau CV Asmara 22 bergerak dibidang massage.

“Mereka tidak mengetahuinya yang mulia, di saat peminjaman modal, saya mengatakan kalau ingin membuat tempat kos-kosan bukan massage” ujar Arifin.

Ia juga mengaku saat diperiksa oleh penyidik di Polresta Barelang telah menjelaskan bahwa kedua terdakwa tersebut tidak bersalah.

“Saat diperiksa penyidik juga sudah saya jelaskan, kalau Bachtiar dan Yahya tidak bersalah, dan mereka juga tidak mengetahui kalau CV Asmara 22 bergerak di bidang massage,” jelasnya.

Arifin juga mengaku tidak pernah mengetahui ada pekerjaan melayani Short Time dan Long Time kepada tamu seperti yang disampaikan saksi Din dan pekerja yang lain di CV Asmara 22.

“Saya tidak tahu kalau mereka (pekerja) melakukan hal terselubung diluar, tapi sudah saya larang mereka,” ujarnya berdalih.

Sementara itu, terdakwa Mohamad Yahya membantah saat memberikan keterangan kepada penyidik, ia didampingi oleh seorang penasehat hukum bernama Munizariyanti.

“Saya tidak pernah mengatakannya, apa lagi meminta didampingi penasehat hukum saat menjalani penyidikan di Kepolisian yang mulia,” jelasnya..

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu juga meminta JPU mendatangkan pengacara yang dibantah terdakwa Yahya bersamaan dengan penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.

“Selain penyidik datangkan juga pengacara itu agar jelas semuanya, karena para terdakwa ini terlalu berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya,” Tegas Mangapul.

Sidang ditunda seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan saksi dari penyidik dan pengacara Munizariyanti yang dibantah oleh terdakwa Mohamad Yahya.

 

Penulis  : Jefry Hutauruk

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

8 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

9 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

10 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

12 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

12 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.