Saksi Heru dalam keterangannya membenarkan masuk ke kamar korban, namun ia masuk karena sebelumnya sudah janjian ketemu di hotel tersebut untuk melakukan hubungan Intim dengan membayar korban Rp 300 ribu.
“Awalnya kenal di Masengger, kemudian janjian di hotel itu yang mulia,” ucapnya.
Atas keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. Sidang kemudian ditunda hingga seminggu kepedan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap.
Berita sebelumnya, Noprizal alias Ata, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Rizal Lena di kamar 303 Hotel Istana Lubuk Baja dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Yogi Nugraha Setiawan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2/2016).
Dalam dakwaannya, JPU Yogi mengatakan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena cemburu.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Palembang, 13 Juli 2025 – Sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat dan kepercayaan dalam menggunakan moda…
PLANTIQ, susu mede lokal bebas laktosa, siap jadi teman lari Anda di Maybank Marathon 2025.…
Lintasarta, sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group, menegaskan kembali komitmennya…
Secara year-to-date, dari 95 perusahaan sekuritas yang beroperasi di Indonesia, Stockbit menduduki peringkat pertama dari…
Selama gelaran FIFA Club World Cup 2025™, layar canggih milik Hisense digunakan di ruang Video…
Mall of Indonesia (MOI) hari ini berkesempatan menyambut langsung kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia,…
This website uses cookies.