Saksi Heru dalam keterangannya membenarkan masuk ke kamar korban, namun ia masuk karena sebelumnya sudah janjian ketemu di hotel tersebut untuk melakukan hubungan Intim dengan membayar korban Rp 300 ribu.
“Awalnya kenal di Masengger, kemudian janjian di hotel itu yang mulia,” ucapnya.
Atas keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. Sidang kemudian ditunda hingga seminggu kepedan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap.
Berita sebelumnya, Noprizal alias Ata, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Rizal Lena di kamar 303 Hotel Istana Lubuk Baja dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Yogi Nugraha Setiawan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2/2016).
Dalam dakwaannya, JPU Yogi mengatakan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena cemburu.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Gunung Sahari menggelar kegiatan sosialisasi…
Bandung sebagai kota pelajar menjadi salah satu tempat berkumpulnya kampus dengan reputasi terbaik di Indonesia,…
Jakarta, Oktober 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) genap berusia 11…
This website uses cookies.