Saksi Heru dalam keterangannya membenarkan masuk ke kamar korban, namun ia masuk karena sebelumnya sudah janjian ketemu di hotel tersebut untuk melakukan hubungan Intim dengan membayar korban Rp 300 ribu.
“Awalnya kenal di Masengger, kemudian janjian di hotel itu yang mulia,” ucapnya.
Atas keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. Sidang kemudian ditunda hingga seminggu kepedan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap.
Berita sebelumnya, Noprizal alias Ata, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Rizal Lena di kamar 303 Hotel Istana Lubuk Baja dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Yogi Nugraha Setiawan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2/2016).
Dalam dakwaannya, JPU Yogi mengatakan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena cemburu.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
This website uses cookies.