BATAM – Kasus pembunuhan terhadap Rizal Lena di kamar 303 Hotel Istana Lubuk Baja dengan terdakwa Noprizal alias Ata kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(2/3).
Jaksa Penuntut Umum Yogi Nugraha Setiawan menghadirkan 5 orang saksi, yakni 3 orang pekerja Hotel Istana Batam yakni Bagus dan Suprapto (Resepsionis), Andi (Cleaning Service), Raja Bangsawan (Kakak korban) dan Heru seorang lelaki yang sempat masuk ke kamar korban sebelum terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi Bagus mengatakan bahwa korban merupakan langganan tetap Hotel dan sore hari nya sudah memesan kamar 303.
“Dia pesan ke Andi dan langsung naik ke atas, karena dia langganan tetap, uang sewa hotel tidak langsung dibayar beliau,” ujar saksi
Kata dia, sebelum terjadinya peristiwa naas tersebut, korban juga sempat menerima 3 tamu lelaki, salah satunya Heru yang dijadikan saksi di persidangan.
“Ada 3 laki-laki yang masuk sebelum terdakwa yang mulia, kata korban mereka temannya,” jelasnya.
Jakarta, 19 September 2024 – Pemulihan data akibat bencana menjadi salah satu hal terpenting bagi…
TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
This website uses cookies.