BATAM – Mardalena alias Lena, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 661 gram kembali dihadapkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis(2/3/2017).
Dalam keterangannya, Mardalena mengaku sudah pernah membawa sabu ke Jambi seberat 1 kg melalui Batam.
“Yang pertama saya bawa 1 kg, saya di upah Rp 100 juta yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Lolos dalam pengiriman pertama, terdakwa bermaksud mengulangi pekerjaan haram tersebut, namun sayang perbuatannya berhasil digagalkan petugas Bandara Hang Nadim, Batam.
Ia mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang disebutnya adik kecil di Jodoh, dan untuk membawakannya ke kota Jambi, ia diupah sebesar Rp 55 juta.
“Kalau barangnya dari orang Malaysia, saya sebut dia bos besar yang mulia, namun saya belum pernah ketemu dan hanya berhubungan melalui telepon,” Jelasnya
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.