BATAM – Mardalena alias Lena, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 661 gram kembali dihadapkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis(2/3/2017).
Dalam keterangannya, Mardalena mengaku sudah pernah membawa sabu ke Jambi seberat 1 kg melalui Batam.
“Yang pertama saya bawa 1 kg, saya di upah Rp 100 juta yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Lolos dalam pengiriman pertama, terdakwa bermaksud mengulangi pekerjaan haram tersebut, namun sayang perbuatannya berhasil digagalkan petugas Bandara Hang Nadim, Batam.
Ia mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang disebutnya adik kecil di Jodoh, dan untuk membawakannya ke kota Jambi, ia diupah sebesar Rp 55 juta.
“Kalau barangnya dari orang Malaysia, saya sebut dia bos besar yang mulia, namun saya belum pernah ketemu dan hanya berhubungan melalui telepon,” Jelasnya
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.