BATAM – Kepolisian Daerah(Polda) Kepulauan Riau telah memproses 9 orang tersangka terkait kasus pencurian Croud Palm Oil (CPO) Kapal Tanker MT Tabongangen.
“Kasus pencurian yang sudah diproses 9 orang, mereka merupakan orang-orang yang bekerja memindahkan BBM yang ada di kapal barang bukti itu,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Saptono Erlangga Wakitoroso kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu (11/1/2017) di Polda Kepri.
Sementara itu untuk “A” kata dia, sampai saat ini masih burun atau masuk dalam daftar percarian orang (DPO).
“Untuk yang A ini masih dalam status DPO, namun kita akan terus mencarinya,” jelasnya.
Berita sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratimura meminta Polda Kepri mengusut tuntas kasus dugaan pencurian Croud Palm Oil(CPO) atau minyak sawit mentah di kapal tanker MT Tabongangen-19 yang sebelumnya ditangani oleh Polres Karimun.
“Saya menyambut baik keputusan Kapolda untuk mengambil alih kasus pencurian BBM tersebut,” ujar Nyanyang di Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (16/12/2016).
Kata dia, kasus tersebut sudah menjadi polemik yang cukup besar, karena barang bukti CPO ribuan ton BBM bisa hilang.
“Kasus tersebut harus dibongkar sampai tuntas, kok bisa-bisanya barang bukti hilang? Saya meminta kepada Kapolda untuk mengusut tuntas kasus hilangnya BBM ini,” tegasnya
Jefry Hutauruk
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
This website uses cookies.