Categories: HUKUM

Kasus Sabu 177 Gram, Dedi Bantah Keterangan Penyidik

BATAM – Muhammad Dedi, terdakwa kasus narkotika jenis sabu 177 gram membantah keterangan dua penyidik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan, Kamis (23/2/2017) sore.

Kehadiran para saksi ini dikarenakan keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya tidak sinkron dengan BAP yang ada.

Salah satu saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap Dedi mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan tidak ada tekanan, dan terdakwa sendiri di dampingi penasehat hukum.

“Keterangannya saat itu, ia mengakui bahwa tahu dan melihat Baharudin (penuntutan terpisah) menerima sabu dari Ali,” ujar Saksi.

Kata dia, Baharudin kemudian meminta tolong kepada Dedi untuk mencarikan pembelinya dan Dedi kemudian menelepon Hamid untuk mencari pembeli tersebut.

“Setelah beberapa hari, Baharudin datang kerumah Dedi dan di rumah itu mereka berdua sempat memakai sabu, lalu setelah mendapat informasi telah ada pembeli, mereka pergi menuju rumah Abdul Hamid menggunakan mobil untuk melakukan transaksi,” kata saksi.

Ditanya Majelis Hakim kenapa Abdul Hamid tidak ditetapkan menjadi tersangka? saksi mengatakan kalau barang bukti untuk menetapakan Abdul Hamid sebagai tersangka waktu itu tidak kuat.

“Sama sebenarnya dengan Dedi, namun kendalanya alat bukti tidak ditemukan sehingga ia hanya ditetapkan sebagai saksi,” ujar saksi.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah. Ia mengaku di tekan saat di BAP.

“Tidak ada yang betul yang mulia, saat itu memang ada pengacara, tapi sebelum pemeriksaan dilakukan dia keluar, saat itu saya juga dibawah tekanan,” kata Dedi.

Terdakwa juga mengatakan kalau dirinya menandatangani BAP tanpa di suruh membacanya terlebih dahulu.

“Tidak disuruh baca, saya tandatangani setelah berbentuk buku, dan itu ada tiga buah,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarnya BAP juga bersamaan dengan dibebaskannya Abdul Hamid yang sebelumnya juga ikut ditangkap terkait narkotika jenis sabu tersebut.

“Saya juga heran kenapa BAP saya keluar, saat itu juga Hamid dibebaskan,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim Anggota Yona Lamerossa dan Redite menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.

 

Penulis  :  Jefry Hutauruk

Editor    :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

5 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

7 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

7 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

8 jam ago

This website uses cookies.