Categories: HUKUM

Kasus Sabu 177 Gram, Dedi Bantah Keterangan Penyidik

BATAM – Muhammad Dedi, terdakwa kasus narkotika jenis sabu 177 gram membantah keterangan dua penyidik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan, Kamis (23/2/2017) sore.

Kehadiran para saksi ini dikarenakan keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya tidak sinkron dengan BAP yang ada.

Salah satu saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap Dedi mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan tidak ada tekanan, dan terdakwa sendiri di dampingi penasehat hukum.

“Keterangannya saat itu, ia mengakui bahwa tahu dan melihat Baharudin (penuntutan terpisah) menerima sabu dari Ali,” ujar Saksi.

Kata dia, Baharudin kemudian meminta tolong kepada Dedi untuk mencarikan pembelinya dan Dedi kemudian menelepon Hamid untuk mencari pembeli tersebut.

“Setelah beberapa hari, Baharudin datang kerumah Dedi dan di rumah itu mereka berdua sempat memakai sabu, lalu setelah mendapat informasi telah ada pembeli, mereka pergi menuju rumah Abdul Hamid menggunakan mobil untuk melakukan transaksi,” kata saksi.

Ditanya Majelis Hakim kenapa Abdul Hamid tidak ditetapkan menjadi tersangka? saksi mengatakan kalau barang bukti untuk menetapakan Abdul Hamid sebagai tersangka waktu itu tidak kuat.

“Sama sebenarnya dengan Dedi, namun kendalanya alat bukti tidak ditemukan sehingga ia hanya ditetapkan sebagai saksi,” ujar saksi.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah. Ia mengaku di tekan saat di BAP.

“Tidak ada yang betul yang mulia, saat itu memang ada pengacara, tapi sebelum pemeriksaan dilakukan dia keluar, saat itu saya juga dibawah tekanan,” kata Dedi.

Terdakwa juga mengatakan kalau dirinya menandatangani BAP tanpa di suruh membacanya terlebih dahulu.

“Tidak disuruh baca, saya tandatangani setelah berbentuk buku, dan itu ada tiga buah,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarnya BAP juga bersamaan dengan dibebaskannya Abdul Hamid yang sebelumnya juga ikut ditangkap terkait narkotika jenis sabu tersebut.

“Saya juga heran kenapa BAP saya keluar, saat itu juga Hamid dibebaskan,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim Anggota Yona Lamerossa dan Redite menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.

 

Penulis  :  Jefry Hutauruk

Editor    :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

5 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

6 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

11 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

12 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

17 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

18 jam ago

This website uses cookies.