Categories: HUKUM

Kasus Sabu 177 Gram, Dedi Bantah Keterangan Penyidik

BATAM – Muhammad Dedi, terdakwa kasus narkotika jenis sabu 177 gram membantah keterangan dua penyidik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan, Kamis (23/2/2017) sore.

Kehadiran para saksi ini dikarenakan keterangan terdakwa dalam persidangan sebelumnya tidak sinkron dengan BAP yang ada.

Salah satu saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap Dedi mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan tidak ada tekanan, dan terdakwa sendiri di dampingi penasehat hukum.

“Keterangannya saat itu, ia mengakui bahwa tahu dan melihat Baharudin (penuntutan terpisah) menerima sabu dari Ali,” ujar Saksi.

Kata dia, Baharudin kemudian meminta tolong kepada Dedi untuk mencarikan pembelinya dan Dedi kemudian menelepon Hamid untuk mencari pembeli tersebut.

“Setelah beberapa hari, Baharudin datang kerumah Dedi dan di rumah itu mereka berdua sempat memakai sabu, lalu setelah mendapat informasi telah ada pembeli, mereka pergi menuju rumah Abdul Hamid menggunakan mobil untuk melakukan transaksi,” kata saksi.

Ditanya Majelis Hakim kenapa Abdul Hamid tidak ditetapkan menjadi tersangka? saksi mengatakan kalau barang bukti untuk menetapakan Abdul Hamid sebagai tersangka waktu itu tidak kuat.

“Sama sebenarnya dengan Dedi, namun kendalanya alat bukti tidak ditemukan sehingga ia hanya ditetapkan sebagai saksi,” ujar saksi.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah. Ia mengaku di tekan saat di BAP.

“Tidak ada yang betul yang mulia, saat itu memang ada pengacara, tapi sebelum pemeriksaan dilakukan dia keluar, saat itu saya juga dibawah tekanan,” kata Dedi.

Terdakwa juga mengatakan kalau dirinya menandatangani BAP tanpa di suruh membacanya terlebih dahulu.

“Tidak disuruh baca, saya tandatangani setelah berbentuk buku, dan itu ada tiga buah,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarnya BAP juga bersamaan dengan dibebaskannya Abdul Hamid yang sebelumnya juga ikut ditangkap terkait narkotika jenis sabu tersebut.

“Saya juga heran kenapa BAP saya keluar, saat itu juga Hamid dibebaskan,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim Anggota Yona Lamerossa dan Redite menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.

 

Penulis  :  Jefry Hutauruk

Editor    :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

7 menit ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

4 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

4 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

4 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

5 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

16 jam ago

This website uses cookies.