Categories: HUKRIM

Kejagung Kembalikan Berkas Tjipta Fudjiarta ke Bareskrim

Terkait Kasus Penipuan, Penggelapan dan Memberikan Keterangan Palsu pada Akta Otentik Terkait Pembelian Saham BCC Hotel

 

JAKARTA – swarakepri.com : Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus penipuan, penggelapan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik terkait pembelian saham Batam City Contodel (BCC) dengan tersangka Tijpta Fudjiarta ke Bareskrim Polri.

Berkas perkara tersebut dikembalikan untuk yang kedua kalinya karena petunjuk Jaksa Peneliti belum dipenuhi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

“Berkasnya kami kembalikan ke penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana kepada wartawan, Jumat (30/10/2015)

Fadil mengatakan berkas tersebut dikembalikan karena penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. Ia juga membantah pihak Kejaksaan mempersulit dalam penanganan berkas perkara tersebut.

“Bagaimana kami mau mem P21 (menyatakan berkas lengkap), sementara semangat penyidik tidak untuk melengkapi berkas itu,” kata Fadil.

Menurutnya petunjuk yang diberikan jaksa adalah petunjuk yuridis, yang wajib dipenuhi untuk kepentingan penuntutan.

“Petunjuk kami kan petunjuk yuridis, bukan petunjuk non yuridis, jadi laksanakan saja petunjuk itu, kalau memang berkasnya mau dinyatakan lengkap. Kalau berkasnya tidak lengkap bagaimana kami mau menyatakan lengkap perkara ini,” terangnya.

Ia menegaskan pihaknya harus tetap profesional dalam menangani perkara tersebut. “Kami harus tetap profesional. Petunjuk yang kami berikan juga petunjuk yang tidak sulit untuk dipenuhi,” ujarnya.

Namun demikian, dia enggan menyebutkan apa saja petunjuk yang diberikan Jaksa yang masih belum dilaksanakan.

“Kami tidak bisa menyebutkan, karena itu ada di dalam berkas dan rahasia. Walaupun peristiwa pidananya ada, tetapi kita harus membuktikan unsur yang disangkakan,” terangnya.

Menurut hukum acara, berkas tersebut harus sudah dilimpahkan kembali paling lambat 14 hari,setelah dikembalikan.

Seperti diketahui Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penghentian penyidikan dengan dikeluarkannya SP3 melalui surat bernomor : S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus tanggal 1 Juli 2015.

Namun, SP3 tersebut dinyatakan tidak sah dan cacat hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan yang diajukan pihak korban, Conti Chandra.

Dalam putusannya, Hakim Tursinah Aftianti memerintahkan termohon (Polri) untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara tindak pidana nomor : LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juli 2014 ke Kejaksaan Agung.

Dalam pertimbangan hakim, disebutkan, bahwa tersangka Tjipta Fudjiarta sebagaimana dilaporkan,tidak membayar kewajibannya dalam pembelian saham hotel BCC tersebut. Namun ironisnya, secara faktual, Tjipta Fujiarta beserta keluarganya telah menguasai hotel senilai Rp 400 miliar tersebut. (red/rmol)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • berlanjut lagi pengadilan abu-abu yang mengulur waktu sampe kapan p21,pada kemana para pengadil memainkan peran yg tak ada ujung pangkal

  • hohoho puter giling terus tjipta mainin hukum lempar2 perkara lagi,ngefek bener kelak kalo sampe p21 siapa2 yg bermain konspirasi

  • saatnya bareskrim unjuk taji penegakan hukum dikepri agar masy percaya polisi masih bisa dipercaya menindak mana yang salah siapa yang benar

  • bikin muak,geram dan kesal dan campur aduk perasan gak nyaman atas hukum di negara ini.penegak hukum apa msh bisa di andalkan apalagi bareskrim jangan sampe hukum rimba jadi kekuatan hukum di negara ini karna publik gak percaya ke hukum lg.

  • begitu susah menganalisa hukum dinegara ini bagaikan buah simalakama,benar bisa salah apalagi yang salah bisa jadi benar,apaanlah hukum kita ini,apa mungkin harusnya rainkarnasi dulu para penegak hukum kaleee....

  • busyet,begitu entengnya buat tjipta permainkan hukum bagaikan kacangan baginya.gimana caranya tjipta memperalat penegak hukum di negri ini,pantas aja kasus bcc hotel gak kelar" di buat puyer aja.

  • kepri makin ngeri,aparat bs diperalat,hukum bs dikebiri,tjipta macem atm sj main puter terus,diatas langit ada langit sampe kapan tjipta bs ngocorin terus uang panas hasil tipu2 bcc hotel

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

4 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

5 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

5 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

6 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

8 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

22 jam ago

This website uses cookies.