JAKARTA – swarakepri.com : Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus penipuan, penggelapan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik terkait pembelian saham Batam City Contodel (BCC) dengan tersangka Tijpta Fudjiarta ke Bareskrim Polri.
Berkas perkara tersebut dikembalikan untuk yang kedua kalinya karena petunjuk Jaksa Peneliti belum dipenuhi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
“Berkasnya kami kembalikan ke penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana kepada wartawan, Jumat (30/10/2015)
Fadil mengatakan berkas tersebut dikembalikan karena penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. Ia juga membantah pihak Kejaksaan mempersulit dalam penanganan berkas perkara tersebut.
“Bagaimana kami mau mem P21 (menyatakan berkas lengkap), sementara semangat penyidik tidak untuk melengkapi berkas itu,” kata Fadil.
Menurutnya petunjuk yang diberikan jaksa adalah petunjuk yuridis, yang wajib dipenuhi untuk kepentingan penuntutan.
“Petunjuk kami kan petunjuk yuridis, bukan petunjuk non yuridis, jadi laksanakan saja petunjuk itu, kalau memang berkasnya mau dinyatakan lengkap. Kalau berkasnya tidak lengkap bagaimana kami mau menyatakan lengkap perkara ini,” terangnya.
Ia menegaskan pihaknya harus tetap profesional dalam menangani perkara tersebut. “Kami harus tetap profesional. Petunjuk yang kami berikan juga petunjuk yang tidak sulit untuk dipenuhi,” ujarnya.
Namun demikian, dia enggan menyebutkan apa saja petunjuk yang diberikan Jaksa yang masih belum dilaksanakan.
“Kami tidak bisa menyebutkan, karena itu ada di dalam berkas dan rahasia. Walaupun peristiwa pidananya ada, tetapi kita harus membuktikan unsur yang disangkakan,” terangnya.
Menurut hukum acara, berkas tersebut harus sudah dilimpahkan kembali paling lambat 14 hari,setelah dikembalikan.
Seperti diketahui Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penghentian penyidikan dengan dikeluarkannya SP3 melalui surat bernomor : S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus tanggal 1 Juli 2015.
Namun, SP3 tersebut dinyatakan tidak sah dan cacat hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan yang diajukan pihak korban, Conti Chandra.
Dalam putusannya, Hakim Tursinah Aftianti memerintahkan termohon (Polri) untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara tindak pidana nomor : LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juli 2014 ke Kejaksaan Agung.
Dalam pertimbangan hakim, disebutkan, bahwa tersangka Tjipta Fudjiarta sebagaimana dilaporkan,tidak membayar kewajibannya dalam pembelian saham hotel BCC tersebut. Namun ironisnya, secara faktual, Tjipta Fujiarta beserta keluarganya telah menguasai hotel senilai Rp 400 miliar tersebut. (red/rmol)
BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…
RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
This website uses cookies.
View Comments
berlanjut lagi pengadilan abu-abu yang mengulur waktu sampe kapan p21,pada kemana para pengadil memainkan peran yg tak ada ujung pangkal
hohoho puter giling terus tjipta mainin hukum lempar2 perkara lagi,ngefek bener kelak kalo sampe p21 siapa2 yg bermain konspirasi
cialat,owe pikil ini skandal yang sudah merembet kemana-mana,hukum masihkah jadi panglima???
saatnya bareskrim unjuk taji penegakan hukum dikepri agar masy percaya polisi masih bisa dipercaya menindak mana yang salah siapa yang benar
bikin muak,geram dan kesal dan campur aduk perasan gak nyaman atas hukum di negara ini.penegak hukum apa msh bisa di andalkan apalagi bareskrim jangan sampe hukum rimba jadi kekuatan hukum di negara ini karna publik gak percaya ke hukum lg.
begitu susah menganalisa hukum dinegara ini bagaikan buah simalakama,benar bisa salah apalagi yang salah bisa jadi benar,apaanlah hukum kita ini,apa mungkin harusnya rainkarnasi dulu para penegak hukum kaleee....
busyet,begitu entengnya buat tjipta permainkan hukum bagaikan kacangan baginya.gimana caranya tjipta memperalat penegak hukum di negri ini,pantas aja kasus bcc hotel gak kelar" di buat puyer aja.
kepri makin ngeri,aparat bs diperalat,hukum bs dikebiri,tjipta macem atm sj main puter terus,diatas langit ada langit sampe kapan tjipta bs ngocorin terus uang panas hasil tipu2 bcc hotel