Kejaksaan Beberkan Tiga Kegiatan Fiktif dalam Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Batam – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Kejaksaan Beberkan Tiga Kegiatan Fiktif dalam Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Batam

Konperensi pers pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Batam./Rabu(17/6/2020)./Foto: Dok.swarakepri.com

BATAM – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 terus bergulir di Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlangsung meskipun belum ada penetapan tersangka.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung, belum ada penetapan tersangka. Namun sudah ada pengembalian duit dari 12 saksi yang sudah kita mintai keterangan,” ujarnya, Rabu(17/6/2020) siang.

Dedie juga mengungkapkan tiga objek kegitan fiktif yang ditemukan dalam penyidikan kasus ini.

“Objek pertama adalah pertemuan pimpinan DPRD dengan media, baik elektronik, cetak atau online. Itu dianggarakan semua kegiatan makan dan minumnya,” ujar Dedie didampingi Kasi Pidsus Hendarsyah Yusuf Permana kepada Swarakepri, Kamis(18/76/2020) sore.

Ia menegaskan, pihaknya menemukan bukti bahwa kegiatan tersebut fiktif. “Kawan-kawan media dijadikan bahan untuk penganggaran,”tegasnya.

Lanjut Dedie, objek kegiatan kedua adalah pertemuan pimpinan DPRD Batam dengan masyarakat yang minta audiensi.

“Objek ketiga pertemuan pimpinan DPRD Batam dengan Paguyuban atau Ormas yang mengajukan audiensi. Itu semua dianggarkan kegiatan makan dan minumnya,”tegasnya.

“Nilainya fantastis, selama tiga tahun nilai keseluruhan lebih dari Rp2 miliar,”ungkapnya.

Dijelaskan bahwa dari total 25 orang saksi yang diperiksa, ada beberapa orang saksi yang berterus terang mengakui kesalahannya dan berinisiatif mengembalikan uang hasil kejahatan yang diterima.

“Disisi lain masih ada beberapa (saksi) yang tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengakui menerima hasil kejahatan itu,”terangnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 ini akan tetap berlanjut.

“Perkara tidak ada di PTS kan. Perkara tetap jalan. Kita sudah berusaha maksimal agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat,”tegasnya.

(RD_JOE)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top