Terkait Kasus Korupsi Lampu Runway Hang Nadim Batam
BATAM – swarakepri.com : Kejaksaan Negeri Batam resmi menahan Direktur Utama PT Mandala Dharma Krida, H Idit Mujijat Tulkin selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Kamis(2/10/2014).
Idit dijebloskan ke rumah tahanan(Rutan) Kelas II A Batam setelah diperiksa penyidik selama 4 jam di lantai 2 kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Saat dikonfirmasi awak media terkait penahanan tersebut, Idit enggan berkomentar dan langsung bergegas memasuki mobil tahanan Kejari Batam.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan bahwa alasan penahanan yang dilakukan terhadap Idit adalah untuk mempermudah proses penyidikan karena tersangka berdomisili di Jakarta.
Menurut Firdaus berdasarkan kalkulasi dari Asosiasi Kontraktor listrik Indonesi(AKLI), kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek pengadaan lampu runway Bandara Hang Nadim mencapai Rp 5 miliar lebih.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata firdaus
Firdaus juga mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Idit. Sedangkan tersangka lainnya yakni Agus Mulyana selaku Dirut CV Indhiang Kuring memilih mangkir dari panggilan penyidik hari ini(kamis). (redaksi)
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.