BATAM – Kejaksaan Negeri Batam tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penetepan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan perkara kasus tersangka H selaku Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
“Perkara secepatnya dilimpah dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Hendar kepada SwaraKepri, Rabu(17/3/2021) sore.
Diketahui, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(17/3/2021).
Kasus yang menjerat tersangka terkait dengan pengurusan rekomendasi penetepan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Tersangka oknum Dishub Kota Batam inisial H, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Rabu(17/3/2021) sore.
Hendar mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik Kejari Batam,”tegasnya./RD_JOE
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.