Categories: BATAM

Kejari Batam Telah Terima SPDP Kasus Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) terkait kasus 8.784 botol minuman beralkohol(mikol) ilegal senilai Rp4,38 Miliar yang diamankan di Perairan Tanjung Sengkuang pada, Kamis 20 Oktober 2022 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik Bea Cukai Batam.

“Kami sudah menerima SPDP dari penyidik Bea Cukai Batam,” ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa(8/11).

Sementera itu Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafie menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

“Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, untuk unsur yang disidik yakni terkait barang bukti dan peristiwanya,” ujarnya, Rabu(9/11).

Kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan agar membuat sebuah efek jera kepada pelaku penyelundupan yang mencoba-coba melakukan kegiatan ilegal di wilayah perairan Batam.

Ia menghimbau masyarakat Batam untuk juga selalu mengawasi hal ini sebagai fungsi dari kontrol sosial dengan cara tidak membeli barang-barang ilegal yang dipasarkan di Batam.

“Dengan cara tersebut sebagai salah satu cara untuk memberantas atau menekan peredaran barang ilegal di Kota Batam yang sangat merugikan negara,”ujarnya.

“Sebagai aparat penegak hukum tentu kami akan terus giatkan patroli kami untuk mengawasi dan menindak kegiatan-kegiatan ilegal di Batam. Untuk itu sinergitas dengan masyarakat Batam juga tak kalah penting guna untuk memberantas peredaran barang ilegal tersebut,” ungkapnya.

Terkait status barang bukti kapal kayu tanpa nama dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol tersebut, Ricky menjelaskan hingga saat ini masih berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 17 tahun 2006 pada pasal 68, yang mana proses selanjutnya nanti akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) hingga proses lebih lanjut.

“Jadi kita tunggu saja perkembangan penyidikannya bagaimana nanti, kalau sudah ada hasil akan kami informasikan lagi,” pungkasnya.

Diketahui, Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol.

Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang, Batam pada Kamis malam, (20/10)./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.