BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) terkait kasus 8.784 botol minuman beralkohol(mikol) ilegal senilai Rp4,38 Miliar yang diamankan di Perairan Tanjung Sengkuang pada, Kamis 20 Oktober 2022 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik Bea Cukai Batam.
“Kami sudah menerima SPDP dari penyidik Bea Cukai Batam,” ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa(8/11).
Sementera itu Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafie menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.
“Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, untuk unsur yang disidik yakni terkait barang bukti dan peristiwanya,” ujarnya, Rabu(9/11).
Kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan agar membuat sebuah efek jera kepada pelaku penyelundupan yang mencoba-coba melakukan kegiatan ilegal di wilayah perairan Batam.
Ia menghimbau masyarakat Batam untuk juga selalu mengawasi hal ini sebagai fungsi dari kontrol sosial dengan cara tidak membeli barang-barang ilegal yang dipasarkan di Batam.
“Dengan cara tersebut sebagai salah satu cara untuk memberantas atau menekan peredaran barang ilegal di Kota Batam yang sangat merugikan negara,”ujarnya.
“Sebagai aparat penegak hukum tentu kami akan terus giatkan patroli kami untuk mengawasi dan menindak kegiatan-kegiatan ilegal di Batam. Untuk itu sinergitas dengan masyarakat Batam juga tak kalah penting guna untuk memberantas peredaran barang ilegal tersebut,” ungkapnya.
Terkait status barang bukti kapal kayu tanpa nama dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol tersebut, Ricky menjelaskan hingga saat ini masih berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 17 tahun 2006 pada pasal 68, yang mana proses selanjutnya nanti akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) hingga proses lebih lanjut.
“Jadi kita tunggu saja perkembangan penyidikannya bagaimana nanti, kalau sudah ada hasil akan kami informasikan lagi,” pungkasnya.
Diketahui, Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol.
Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang, Batam pada Kamis malam, (20/10)./Shafix
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…
This website uses cookies.
View Comments