BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima berkas penyerahan tersangka YM dan barang bukti tahap II kasus rokok ilegal dari penyidik Bea dan Cukai Batam, pada Rabu 10 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri diruang kerjanya, Kamis(11/8).
“Kita telah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap II dari Bea dan Cukai Batam atas nama YM,”ujarnya.
Aji menjelaskan, tersangka YM disangkakan melanggar pasal 54 atau 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Besok(Jumat), berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.
Page: 1 2
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.
View Comments