BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima berkas penyerahan tersangka YM dan barang bukti tahap II kasus rokok ilegal dari penyidik Bea dan Cukai Batam, pada Rabu 10 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri diruang kerjanya, Kamis(11/8).
“Kita telah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap II dari Bea dan Cukai Batam atas nama YM,”ujarnya.
Aji menjelaskan, tersangka YM disangkakan melanggar pasal 54 atau 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Besok(Jumat), berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.
Page: 1 2
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.
View Comments