Categories: BATAMHUKUM

Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima berkas penyerahan tersangka YM dan barang bukti tahap II kasus rokok ilegal dari penyidik Bea dan Cukai Batam, pada Rabu 10 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri diruang kerjanya, Kamis(11/8).

“Kita telah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap II dari Bea dan Cukai Batam atas nama YM,”ujarnya.

Aji menjelaskan, tersangka YM disangkakan melanggar pasal 54 atau 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Besok(Jumat), berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

3 menit ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

6 menit ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

16 menit ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

3 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

3 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

3 jam ago

This website uses cookies.