BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima berkas penyerahan tersangka YM dan barang bukti tahap II kasus rokok ilegal dari penyidik Bea dan Cukai Batam, pada Rabu 10 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri diruang kerjanya, Kamis(11/8).
“Kita telah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap II dari Bea dan Cukai Batam atas nama YM,”ujarnya.
Aji menjelaskan, tersangka YM disangkakan melanggar pasal 54 atau 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Besok(Jumat), berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.
Page: 1 2
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.
View Comments