BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung atas vonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) Kepri kepada terdakwa Roliati di kasus dugaan tindak pidana pencurian uang dari rekening atas nama Komisaris PT Active Marine Industri (AMI) Lim Siew Lan sebesar Rp9 Miliar.
Hal ini diungkapkan oleh, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Jumat 16 Agustus 2024.
“Atas putusan bebas dari Pengadilan Tinggi tersebut maka Penuntut Umum akan segera menyatakan Kasasi dan segera menyusun dan menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 245 ayat (1) dan Pasal 248 ayat (1) KUHAP,” kata dia.
Mengutip dari laman mahkamahagung.go.id, Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro dan hakim anggota, Morgan Simanjuntak, Ig. Eko Purwanto dalam putusannya menyatakan menerima Permintaan BANDING dari Penasihat hukum terdakwa Roliati dan Penuntut Umum tersebut.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 151/PID.B/2024/PN BTM tanggal 10 Juni 2024 yang dimintakan BANDING tersebut,”kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Roliati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan Penuntut Umum baik dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua atau dakwaan alternatif ketiga.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari TAHANAN KOTA seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Majelis Hakim.
Berita sebelumnya, Seorang oknum advokat (Pengacara) senior di Batam bernama Ahmad Rustam Ritonga (ARR) pada Rabu 31 Juli 2024 telah diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/Buron) oleh Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap uang perusahaan PT Active Marine Industri (AMI).
Pingback: Terjerat Kasus Pencurian Rp9 Miliar, Rustam Ritonga Jalani Sidang Perdana di PN Batam – SWARAKEPRI.COM