Sidang Pembacaan Tuntutan kembali Ditunda
BATAM – swarakepri.com : Puluhan orang keluarga dari terdakwa kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Batam karena kesal sidang pembacaan tuntutan akan kembali ditunda untuk yang ketiga kalinya, siang tadi, Kamis(20/2/2014) sekitar pukul 14.20 WIB.
Dari hasil pantauan dilapangan, kekesalan puluhan keluarga terdakwa tersebut terjadi setelah memperoleh informasi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto bahwa sidang pembacaan tuntutan akan kembali ditunda, padahal sebelumnya penundaan sidang tuntutan sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.
“Kami ingin menemui pak Wahyu(JPU,red) untuk mempertanyakan alasan penundaan sidang, ini sudah keterlaluan karena alasan penundaan sidang menurut kami tidak masuk akal,” ujar Adam Pirang salah seorang kelurga terdakwa setiba di Kantor Kejari Batam.
Pihak keluarga akhirnya berhasil menemui Wahyu diruang kerjanya.Perdebatan terkait penundaan sidang menjadi topik pembicaraan. Rizky Rahmatullah(JPU lainnya) berupaya memberikan penjelasan secara rinci kepada pihak keluarga yang sudah terlihat kesal.
“Kami belum menerima Rencana Tuntutan(Rentut) dari Kejaksaan Agung di Jakarta,” ujar Rizky menjawab pertanyaan keluarga terdakwa.
Merasa belum puas dengan penjelasan Rizky dan Wahyu, keluarga terdakwa kemudian melakukan pertemuan tertutup dengan Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya.
Sekitar 15 menit melakukan pertemuan akhirnya pihak keluarga terdakwa bisa menerima alasan JPU untuk kembali melakukan penundaan sidang pembacaan tuntutan kasus Gelper Game Zone.
“Tadi kami sudah sepakat didalam(ruang kerja Kasi Pidum,red) bahwa sidang pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar hari ini(Kamis,red) ditunda hingga hari Selasa minggu depan tanggal 25 Februari 2014. Tapi kami meminta agar penundaan sidang kami minta dilakukan melalui persidangan,” ujar Adam.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya ketika dikonfirmasi seusai pertemuan dengan keluarga terdakwa kembali menegaskan bahwa alasan penundaan sidang pembacaan tuntutan disebabkan karena JPU belum siang dengan membuat
tuntutan.
“Untuk membuat tuntutan harus melalui beberapa tahapan. Prinsipnya Rencana Tuntutan (Rentut) yang berlaku di Kejaksaan dilakukan secara berjenjang,” jelas Armen.
Ketika disinggung terkait apakah ada kendala dan tekanan yang dihadapi JPU dalam membuat tuntutan, Armen menegaskan tidak ada kendala dan tekanan dari pihak manapun.
“Ini murni dan tidak ada tekanan dari pihak manapun,ujarnya.
Terkait pertemuan dengan keluarga terdakwa, Armen mengaku pihak keluarga terdakwa meminta agar sidang penundaan sidang pembacaan tuntutan agar dilakukan melalui
persidangan.
“Tadi mereka(keluarga terdakwa,red) menunda agar penundaan sidang dilakukan lewat pengadilan.Kami sudah sepakat dan penundaan tuntutan nanti sore akan disampaikan lewat persidangan,”jelasnya.(redaksi)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.