Menurut dia, surat somasi tersebut seharusnya disampaikan kepada Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari dan tidak disampaikan langsung kepada kliennya.
“Somasi dari Kuasa Hukum Karina seharusnya disampaikan melalui kami, tidak boleh disampaikan langsung kapada klien kami, karena klien telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 19 Agustus 2025 malam.
Meski demikian, Tantimin menegaskan pihaknya akan menanggapi surat somasi dari Kuasa Hukum Karina tersebut pada Rabu(hari ini), 20 Agustus 2025. “Kami akan menanggapi somasi dari Kuasa Hukum Karina besok(rabu),”pungkasnya./RD
