Kemasan Baru Rokok H&D Beredar di Batam, Begini Penjelasan Bea Cukai(11) – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kemasan Baru Rokok H&D Beredar di Batam, Begini Penjelasan Bea Cukai(11)

Rokok H&D kemasan baru yang dipasarkan pihak distributor./Foto: Shafix

Pada Rabu 21 September 2022, Tim SwaraKepri kembali mendatangi kantor distributor tersebut untuk kembali melakukan klarifikasi terkait rokok H&D dengan kemasan pita cukai seri III tersebut.

Salah seorang sales yang ditemui di lokasi juga enggan memberikan klarifikasi dengan alasan merupakan kewenangan dari Kepala Kantor PT MTS.

Sales tersebut menyarankan untuk kembali lagi ke kantor PT MTS pada pagi hari sebelum para pekerja atau sales-sales tersebut pergi memasarkan rokok H&D ini. Kata dia pada saat jam tersebut atasan atau Kepala Kantor masih berada di lokasi sambil memberikan arahan atau briefing kepada para sales.

Namun ketika ditanyakan berapa harga satu slop rokok H&D dengan pita cukai seri III ini dipasarkan kepada para penjual atau pengecer, sales tersebut mengaku untuk satu slop rokok H&D dengan pita cukai seri III ini dijual ke grosir atau eceran seharga Rp100 ribu, sedangkan untuk satuan atau perbungkusnya dijual dikisaran harga Rp10 ribu hingga Rp12 ribu.

Atas informasi tersebut, Tim SwaraKepri kemudian mendatangi salah satu pedagang grosir di wilayah Bengkong guna memastikan peredaran rokok H&D ini pada Sabtu 24 September 2022.

Sesampainya di grosir, Tim SwaraKepri bertanya kepada kasir apakah ada menjual rokok H&D yang menggunakan pita cukai seri III, dan kasir tersebut menyebutkan ada sambil mengeluarkan satu bungkus rokok H&D dari bawah laci meja kasirnya.

Ketika ditanya berapa harga untuk satu bungkus rokok tersebut, kasir ini mengatakan bahwa rokok ini dibanderol dengan harga Rp10 ribu. Ia kemudian menanyakan kepada Tim SwaraKepri apakah mau membeli rokok tersebut.

“Mau bang rokoknya?,” tanya kasir tersebut. Tim SwaraKepri kemudian membeli rokok H&D dengan pita cukai seri III tersebut. Rokok H&D yang dijual Rp10 Ribu perbungkus ini tidak sesuai dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tertulis pada pita cukainya yakni Rp18.250.

Laman: 1 2 3 4

5 Comments

5 Comments

  1. Pingback: Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bawa Rokok Ilegal di Perairan Galang – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Polisi Amankan Kapal Berisi Rokok H&D dan OFO Ilegal di Pulau Galang – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Bea Cukai Batam Selidiki Pemilik 4 Karton Rokok Ilegal di Kapal KM Cahaya Indah – SWARAKEPRI.COM

  4. Pingback: Cerita Sales Rokok Terkait Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Batam – SWARAKEPRI.COM

  5. Pingback: Rokok H&D dan Menchester Ilegal Beredar di Batam, Pengamat Ungkap Indikasi Kerugian Negara – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top