BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc(OMS), Supardi S.H., M.H., dari kantor hukum Ace & Co Kembali menyurati Pengadilan Negeri Batam untuk mengajukan permohonan penetapan pengembalian barang bukti kapal objek sita yakni MT Arman 114 dan kargo(muatannya) dalam kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH kepada OMS, pada Selasa 2 Juli 2024.
Dalam surat tersebut, Supardi menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat perihal pemberitahuan tentang OMS sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 (IMO 911d412) dan Kargo (muatannya) berupa Crude Oil yang sah secara hukum tertanggal 11 Juni 2024, dan terkonfirmasi telah diterima dengan baik oleh Pengadilan Negeri Batam.
“Bahwa kami juga telah mengirimkan surat kedua perihal permohonan perlindungan hukum agar objek sita dinyatakan sebagai milik pihak ketiga Ocean Mark Shipping INC tertanggal 24 Juni 2024,”ujarnya dalam surat tersebut.
Menindaklanjuti surat tersebut, Supardi memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam Cq Mejelis Hakim yang memutus perkara Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tersebut untuk, pertama, menjadikan kami(OMS) selaku pemilik kapal MT Arman 114 dan pemilik kargo (muatannya) sebagai pihak ketiga yang agar dapat ditarik keterangannya dalam perkara ini.
Kedua, menetapkan Obyek Sita berupa Kapal MT Arman 114 dan kargo (muatannya) dikembalikan kepada Ocean Mark Shipping Inc(OMS) selaku pemilik yang Sah secara hukum
Ketiga, Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya./Tim
Pingback: Kapten Kapal MT Arman 114 Belum Ditemukan, Begini Penjelasan Imigrasi Batam – SWARAKEPRI.COM