Kemendag Harapkan Ritel Modern Jadi “Price Leader” Penerapan HET Gula, Minyak Goreng dan Daging – SWARAKEPRI.COM
BISNIS

Kemendag Harapkan Ritel Modern Jadi “Price Leader” Penerapan HET Gula, Minyak Goreng dan Daging

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI Syahrul Mamma (Foto : Siska)

BATAM – Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI Syahrul Mamma mengharapkan agar ritel modern di seluruh Indonesia bisa menjadi price leader( rujukan pembentukan harga bagi pasar tradisional dan kelontong) dalam menerapkan Harga Eceran Tertinggi(HET) untuk komoditas gula, minyak goreng dan daging  sesuai Surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 154/PDN/SD/04/2017 tanggal 4 April 2017.

“Ritel modern diharapkan jadi price leader ,” tegas Syahrul saat memimpin rapat koordinasi identifikasi barang kebutuhan pokok menjelang bulan puasa dan Ramadhan di Harris Hotel Batam Center, Rabu (26/4).

Melalui surat edaran tersebut, ditetapkan harga gula pasir maksimal Rp.12.500/Kg, minyak goreng kemasan sederhana maksimal Rp.11.000/liter dan daging sapi beku maksimal Rp.80.000/Kg.

“Sementara ini, pemberlakuan HET di ritel modern dan nantinya diharapkan harga di pasar tradisional akan ikut turun,” jelasnya kemudian.

Saat ini, stok yang tersedia di ritel modern masih terbatas sehingga ada kebijakan pembatasan jumlah pembelian bagi konsumen.

“Ini kan masih awal, jadi dibatasi pembeliannya, itu antisipasi agar pedagang tidak menumpuk barang,” lanjut Syahrul.

Dalam hal ini, Pemerintah Pusat telah menandatangani MoU dengan para pelaku usaha dan distributor sembako untuk menjaga stabilisasi harga minyak goreng, gula pasir dan daging sapi beku di seluruh pelosok Indonesia.

“Standarisasi HET 3 komoditas sudah ada MoU dengan asosiasi daging, distributor gula dan minyak goreng untuk mendistribusikan hingga ke seluruh pelosok Indonesia,” ungkap Inayat Iman selaku Direktur Tertib Niaga Kemendag RI.

Nantinya, distributor dari pusat akan melakukan dropping barang sesuai HET ke pasar-pasar tradisional dan tidak hanya ritel modern saja, tetapi pasar tradisional juga dilarang menjual gula pasir, minyak goreng dan daging sapi beku melebihi HET yang ditentukan.

 

 

Penulis : Siska

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top