Kepri Butuh 30.712 Vaksin COVID-19 untuk Tenaga Kesehatan – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

Kepri Butuh 30.712 Vaksin COVID-19 untuk Tenaga Kesehatan

Foto Ilustrasi./IST

BATAM – Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan pendataan jumlah SDM Kesehatan di seluruh Kabupaten/Kota yang membutuhkan vaksin Covid-19.

Pendataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rencana pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada tahap I yang diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Mochammad Bisri mengatakan pendataan SDM Kesehatan di wilayah Kabupaten/Kota telah dilakukan sambil menunggu jadwal pelaksanaan vaksin.

“Berdasarkan rekapitulasi data verifikasi pada Sistem Informasi SDM Kesehatan per fasilitas kesehatan, total tercatat sebanyak 15.356 orang SDM Kesehatan di Provinsi Kepri,” ungkap Bisri saat dihubungi SwaraKepri pada Rabu (6/1/2021).

Jumlah tersebut sudah mencakup SDM Kesehatan yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, klinik, pegawai Dinas Kesehatan, BTKLPP Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan serta sejumlah instalasi farmasi yang tersebar di wilayah Provinsi Kepri.

“Jumlah tersebut masih bisa berubah karena masih dilakukan pendataan melalui aplikasi SISDMK sehingga Pemerintah Provinsi Kepri menyiapkan cadangan ekstra sebanyak 15 persen dari sasaran SDM Kesehatan yang mendapatkan vaksin Covid-19,” terangnya.

Nantinya mekanisme pemberian vaksin diberikan dua kali kepada setiap tenaga kesehatan, dengan jeda 14 hari. Dengan demikian, total diperlukan sebanyak 30.712 dosis vaksin khusus bagi tenaga kesehatan untuk pemberian vaksin tahap I.

Sementara, jumlah vaksin yang baru diterima Pemerintah Provinsi Kepri pada Selasa (5/1/2021) sebanyak 13.000 vaksin. Kekurangan vaksin direncanakan akan dikirimkan pada 10 Januari 2021./Siska

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top