Categories: POLITIK

Kerap Dikorupsi, Aturan Dana Hibah atau Bansos akan Direvisi

JAKARTA – swarakepri.com : Dirjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyze Moenek mengatakan aturan soal dana hibah atau bantuan sosial(bansos) oleh pemerintah daerah akan direvisi karena kerap disalahgunakan dan dikorupsi.

“Kami akan perbaiki Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012. Dua-duanya aturan bansos,” ujarnya, Sabtu (14/11/2015) di Jakarta.

Ia mengatakan Kemendagri akan menerapkan sistem cluster dalam mengatur dana hibah atau bansos tersebut, sedangkan besaran dana hibah atau bansos tergantung dari besaran pendapatan daerah atau jumlah anggaran dalam APBD pada tahun itu.

“Ini yang kami belum tentukan, apakah besaran dana bansos yang diperbolehkan, apakah tergantung PAD atau APBD-nya,” jelasnya.

Nantinya kata Donny daerah dengan kapasitas fiskal besar boleh mengganggarkan bansos berapa, dengan kapasitas fiskal sedang berapa atau kecil boleh berapa.

“Revisi aturan soal bansos juga akan memperketat verifikasi penerima dana bansos agar tepat sasaran,”terangnya.

Ia juga mengatakan aturan baru itu diharapkan akan mulai efektif berlaku pada tahun anggaran 2016 dan Pemerintah mengharapkan penggunaan dana bansos itu efektif dan akuntabel.

“Jika memang ada yang masih menyimpang, ya silakanlah aparat penegak hukum saja yang bekerja. Kecuali hanya kesalahan administrasi, masih bisa dikembalikan saja,” ujar dia.

Hal berbeda dikatakan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro. Ia meminta Kemendagri menghapuskan dana hibah atau bansos, karena pelaksanaan distribusi dana hibah atau bansos di daerah-daerah rentan dengan tindak pidana korupsi.

“Karena dana bansos sudah menjadi bancakan sosial, lebih baik dana hibah atau bansos itu selesai saja, tidak perlu lagi, diputus saja,” ujar Siti.

Siti menyarankan agar dana yang semula direncanakan untuk distribusi hibah atau bansos dialihkan ke sektor pelayanan publik, misal pendidikan dan kesehatan.

Cara itu dianggap jauh lebih bermanfaat kepada masyarakat daripada dana hibah atau bansos yang rentan penyelewengan.(red/kompas)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

3 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

12 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

14 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

17 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

17 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

17 jam ago

This website uses cookies.