Kerusuhan Kanjuruhan: Amnesty International Indonesia Desak TGIPF Telusuri Jenis Gas Air Mata

Amnesty International Indonesia mendesak sejumlah pihak untuk menelusuri jenis gas air mata yang digunakan polisi dalam tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, polisi mengklaim gas air mata itu tidak berbahaya meskipun sudah kedaluwarsa.

JAKARTA — Direktur Eksektutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak agar Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menelusuri jenis gas air mata yang digunakan polisi untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober lalu. Pasalnya, penggunaan gas air mata itu telah menyebabkan sedikitnya 130 orang meninggal dunia dan 300an lainnya luka-luka.

“Kami mendesak TGIPF, Komnas HAM, dan seluruh pihak yang melakukan penyelidikan untuk menelusuri jenis gas air mata yang ditembakkan di dalam tragedi Kanjuruhan,” kata Usman, Rabu (12/10).

Menurut Usman, ada dua tipe gas air mata yakni jenis chloracetanophone dan chlorobenzalmonolonitrile. Apalagi jenis chlorobenzalmonolonitrile dinilai memiliki dampak lima kali lipat dibandingkan chlorobenzalmonolonitrile. Untuk itu TGIPF diminta untuk memastikan jenis gas air mata yang digunakan polisi dalam tragedi Kanjuruhan.

“Itu sebabnya gas air mata di dunia dilarang untuk dibawa ke dalam stadion pertandingan sepak bola karena dampaknya bukan tidak mematikan lagi, tapi bisa membunuh,” ucapnya.

Dalam beberapa pedoman internasional, gas air mata bukan lagi tergolong sebagai senjata yang tidak mematikan. Namun, gas air mata sudah dinilai sebagai senjata yang kurang mematikan. Kendati demikian, gas air mata dinilai akan tetap menimbulkan efek fatal apabila digunakan dengan cara yang keliru. Apalagi ditembakkan ke dalam area stadion yang dipenuhi oleh puluhan ribu orang.

“Tapi sekarang dalam perkembangannya pengunaan gas air mata itu bisa mematikan dan mengakibatkan luka yang fatal bahkan kematian,” ujar Usman.

Amnesty International Indonesia juga menilai pernyataan polisi yang mengatakan bahwa korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan tidak disebabkan oleh gas air mata itu sangat prematur.

“Pernyataan prematur, kurang simpatik, dan mendahului proses investigasi yang masih berlangsung,” ungkap Usman.

Atas nama keadilan dan akuntabilitas terkait tindakan aparat keamanan dalam tragedi Kanjuruhan, Amnesty International Indonesia menyarankan agar kasus ini tidak boleh berhenti pada aksi simbolis maupun sanksi administratif.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

3 menit ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

4 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

4 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

4 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

5 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

16 jam ago

This website uses cookies.