Amnesty International Indonesia mendesak sejumlah pihak untuk menelusuri jenis gas air mata yang digunakan polisi dalam tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, polisi mengklaim gas air mata itu tidak berbahaya meskipun sudah kedaluwarsa.
JAKARTA — Direktur Eksektutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak agar Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menelusuri jenis gas air mata yang digunakan polisi untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober lalu. Pasalnya, penggunaan gas air mata itu telah menyebabkan sedikitnya 130 orang meninggal dunia dan 300an lainnya luka-luka.
“Kami mendesak TGIPF, Komnas HAM, dan seluruh pihak yang melakukan penyelidikan untuk menelusuri jenis gas air mata yang ditembakkan di dalam tragedi Kanjuruhan,” kata Usman, Rabu (12/10).
Menurut Usman, ada dua tipe gas air mata yakni jenis chloracetanophone dan chlorobenzalmonolonitrile. Apalagi jenis chlorobenzalmonolonitrile dinilai memiliki dampak lima kali lipat dibandingkan chlorobenzalmonolonitrile. Untuk itu TGIPF diminta untuk memastikan jenis gas air mata yang digunakan polisi dalam tragedi Kanjuruhan.
“Itu sebabnya gas air mata di dunia dilarang untuk dibawa ke dalam stadion pertandingan sepak bola karena dampaknya bukan tidak mematikan lagi, tapi bisa membunuh,” ucapnya.
Dalam beberapa pedoman internasional, gas air mata bukan lagi tergolong sebagai senjata yang tidak mematikan. Namun, gas air mata sudah dinilai sebagai senjata yang kurang mematikan. Kendati demikian, gas air mata dinilai akan tetap menimbulkan efek fatal apabila digunakan dengan cara yang keliru. Apalagi ditembakkan ke dalam area stadion yang dipenuhi oleh puluhan ribu orang.
“Tapi sekarang dalam perkembangannya pengunaan gas air mata itu bisa mematikan dan mengakibatkan luka yang fatal bahkan kematian,” ujar Usman.
Amnesty International Indonesia juga menilai pernyataan polisi yang mengatakan bahwa korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan tidak disebabkan oleh gas air mata itu sangat prematur.
“Pernyataan prematur, kurang simpatik, dan mendahului proses investigasi yang masih berlangsung,” ungkap Usman.
Atas nama keadilan dan akuntabilitas terkait tindakan aparat keamanan dalam tragedi Kanjuruhan, Amnesty International Indonesia menyarankan agar kasus ini tidak boleh berhenti pada aksi simbolis maupun sanksi administratif.
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.