BATAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto, mendukung aksi penolakan buruh Batam terkait revisi Undang-Undang nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Nuryanto tak lama setelah massa berorasi di depan gedung wakil rakyat. Ia seketika naik ke atas kendaran massa untuk menyatakan sikap DPRD terhadap tuntutan massa aksi.
Pria yang akrab dipanggil Cak Nur itu menjelaskan, lembaganya sebagai wakil rakyat beserta seluruh anggota DPRD yang lain memberikan dukungan terhadap penolakan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut.
“Saya atas nama pimpinan DPRD Kota Batam sudah melakukan tanda tangan atas aspirasi saudara. Dan kami sebagai wakil rakyat, insyallah tuntutan saudara akan saya teruskan kepada pemerintah pusat,” ujar Cak Nur pada Rabu (21/8/2019) siang.
Ia berharap, surat berisi dukungan bagi tuntutan organisasi buruh tersebut dapat segera terkirim ke pemerintah pusat agar dapat segera ditindak lanjuti.
Kendati begitu, Cak Nur meminta kepada massa aksi untuk bersama-sama menjaga Kota Batam tetap kondusif dan aman serta ramah bagi iklim investasi.
“Kita harus menjaga Batam tetap kondusif, aman dan ramah dalam berinvestasi. Sehingga lapangan pekerjaan menjadi milik masyarakat Kota Batam,” tutup Cak Nur dari atas kendaraan massa aksi.
Usai mendengar pernyataan sikap dari pimpinan DPRD Kota Batam, ratusan massa yang tergabung dari dua organisasi buruh berangsur meninggalkan kantor DPRD Kota Batam.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, massa aksi buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSSI) mula-mula berdemo di depan kantor Wali Kota Batam, Jl Engku Putri No.1, Tlk. Tering, Batam Kota.
Ratusan rombongan massa kemudian bergeser ke depan kantor DPRD Kota Batam usai tuntutannya mendapat respon positif dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Penulis: Jacob
Editor: Abidin