Ketua KOPSA-M Ungkap Kronologi Persoalan Petani Sawit di Kampar dengan PTPN IV – SWARAKEPRI.COM
RIAU

Ketua KOPSA-M Ungkap Kronologi Persoalan Petani Sawit di Kampar dengan PTPN IV

KOPSA-M dan petani sawit di kambar menghadir RDP di Komisi II DPRD Riau, Senin(10/2)./Foto: Zaiudun

RIAU – Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Desa pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Nuriswan mengungkapkan kronologi persoalan yang dihadapi KOPSA-M Bersama para petani sawit dengan pihak PTPN IV Regional III.

Ia mengatakan, bahwa ada lahan FUSO atau gagal tanam akibat dari lalainya atau tidak adanya uji kelayakan teknis lahan. Kata dia PTPN tidak serius dalam survei lahan di tahap awal dulunya, sehingga topografi rendah juga dipaksa untuk menanamnya.

“PTPN dari awal memang tidak matang dalam kajian ini dan menangani hal ini,”ujarnya kepada SwaraKepri usai RDP di Komisi II DPRD Riau, Senin 10 Februari 2025.

Ia mengaku belum pernah melihat dokumen tentang pengunaan dana Rp140 Miliar dari awal hingga sekarang.

“Dokumen menganai hutang tersebut sedikitpun tidak ada kami lihat, tapi ujuk-ujuk waktu itu mereka meminta tanda tangan kepada pengurus sebelumnya pada tahun 2013,”ungkapnya.

Menurut Nuriswan, Ketua KOPSA-M sebelumnya juga tidak ada penrnah melakukan serah terima dokumen kepada pengurus saat ini.

“Pengurus KOPSA-M sebelumnya(MS) pernah melakukan Rapat Anggota Luar Biasa(RAL) yang agendanya memilih pengurus dan pengawas serta melakukan sinkronisasi keanggotaan. Tetapi Tetapi dibalik itu membuat berita acara yang menyatakan bahwa anggota Koperasi sepakat untuk pengajuan hutang dan anggota siap untuk menggadaikan kebunnya serta anggota siap untuk tidak di konversi kebunnya sampai lunas.

Akibat dari berita acara yang dibuat oleh pengurus KOPSA-M sebelumnya, 825 orang petani terjerat dalam masalah hutang yang di klaim PTPN IV Regional III.

Meski demikian, Nuriswan juga menduga bahwa oknum di PTPN juga terlibat karena telah menggunakan dokumen yang jelas-jelas dipalsukan keterangan di dalamnya.

Ia menegaskan bahwa para petani tidak pernah menandatangani berita acara pengakuan utang tersebut.

“Mereka (petani) tidak pernah menandatangani pernyataan tersebut dalam bentuk apapun. Hal itu sangat jelas sekali,’ujarnya.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Sidang Gugatan PTPN IV Melawan KOPPSA-M dan Warga, 3 Saksi Ungkap Fakta Baru – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top