BATAM – swarakepri.com : Ketua KPPS 19 Kelurahan Bengkong Sadai, Slamet Acmadi selaku terdakwa kasus tindak pidana pemilu mangkir dari sidang pertama tanpa alasan yang jelas pada sidang pembacaan dakwaan, siang tadi, Senin(5/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Susanto kemudian meminta Majelis Hakim untuk kembali memberikan kesempatan untuk bisa menghadirkan terdakwa dipersidangan.
“Sesuai dengan panggilan tertulis, kami belum bisa menghadirkan terdakwa di persidangan. Mohon diberikan kesempatan 1 hari lagi untuk bisa menghadirkan terdakwa dipersidangan,” kata Wahyu kepada Ketua Majelis Hakim Merrywati didampingi Budiman Sitorus dan Djarot selaku Hakim Anggota.
Permintaan JPU tersebut akhirnya dipenuhi Majelis Hakim dengan memberikan kesempatan untuk menghadirkan terdakwa hingga besok pagi,Selasa(6/5/2014) pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya Dori Hermanto selaku terdakwa lainnya pada kasus yang sama telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan meminta keterangan 4 orang saksi.
Dori sendiri didakwa melanggar pasal 301 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.
Dalama dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu.(redaksi)