Categories: NASIONAL

Ketua PPATK : Pelapor Profesi Rentan Dimanfaatkan Pelaku TPPU

JAKARTA – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, hasil riset PPATK menunjukkan bahwa pelapor profesi rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelapor profesi yang dimaksud adalah mereka yang bekerja pada profesi tertentu seperti advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.

Hal tersebut disampaikan Badaruddin saat menyampaikan sambutan pada pertemuan koordinasi PPATK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak pelapor profesi, di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Acara ini juga dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo.

Badaruddin mengatakan, pelapor profesi rentan dimanfaatkan pelaku TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana.

Caranya, dengan berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa, yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari situ kami bisa menggali suatu pelajaran bahwa profesi itu rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana,” kata Badaruddin.

Oleh karena itu, PPATK bekerja sama dengan pelapor profesi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan TPPU.

Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2015, tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Aturan ini mewajibkan pelapor profesi untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.

Dengan menjadi pelapor, sejumlah profesi tadi bisa menjadi bagian dari kegiatan anti- pencucian uang di Indonesia.

Selain itu, mencegah pemanfaatan pelaku profesi oleh koruptor atau tindak pidana asal lainnya dalam melakukan pencucian uang.

“Kewajiban kita tidak banyak, pertama PMPJ kemudian kedua kewajiban untuk menyampaikan laporan. Ini mohon nanti profesi ini untuk meningkatkan disiplin melakukan dua kewajiban utamanya,” ujar Badaruddin.

 

 

Sumber : KOMPAS

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

6 menit ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

3 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

6 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

8 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

9 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

10 jam ago

This website uses cookies.