Categories: NASIONAL

Ketum IWO Dwi Christianto Angkat Bicara Soal Gugatan Hak Cipta di PN Medan

MEDAN – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online(IWO), Dwi Christianto angkat bicara terkait gugatan Hak Cipta terhadap Perkumpulan Wartawan Online di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Ia menegaskan pengurus Perkumpulan Wartawan Online (IWO) akan menghadapi gugatan hak cipta tersebut. “Dalam kamus kami, tidak ada istilah mangkir dalam menghadapi kasus hukum. Apalagi sebagai organisasi profesi yang mewadahi wartawan media online di seluruh Indonesia, IWO taat hukum dan menjalani setiap proses sesuai kaidah dan aturan yang berlaku. Percayakan kepada Pengurus Pusat IWO dalam menangani perkara ini,”ujarnya, Selasa 26 Agustus 2025.

“Kami merupakan organisasi profesi pers sebagai pilar ke-empat demokrasi, pasti menjunjung tinggi penegakan hukum. Sehingga saya instruksikan seluruh pengurus di tingkat wilayah (pronvinsi) dan daerah (kabupaten/kota) agar tetap tegak lurus menjalankan roda organisasi dengan Amanah, memberi dampak prositif kepada Masyarakat,” tambahnya.

Tak hanya itu, Dwi Christianto menilai bahwa kebenaran akan menemukan jalannya dalam perkara hak cipta dan hak merek organisasi profesi pers ini.

“Kami yakin, siapa yang hak  dalam kasus ini akan terungkap. Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan yang hakiki akan menuntun kita ke arah yang tepat, jika kita benar,” nilai Dwi.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN) Medan, Soniady Drajat Sadariaman menjelaskan bahwa gugatan Hak Cipta terhadap Perkumpulan Wartawan Online dengan perkara nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn tersebut belum dibacakan pada persidangan perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Erianto Siagian dan Zufida Hanum pada Rabu 20 Agustus 2025 lalu.

“Belum dibacakan(gugatan),”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 25 Agustus 2025.

Ia mengatakan agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu 3 September 2025 mendatang dengan agenda kehadiran para pihak.

“Kehadiran para pihak pada sidang selanjutnya tanggal 3 September 2025,”terangnya.

Seperti diketahui, dalam Petitum gugatannya, Yudhistira meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

19 menit ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

41 menit ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

1 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

3 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

4 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

7 jam ago

This website uses cookies.