Categories: NASIONAL

Ketum IWO Dwi Christianto Angkat Bicara Soal Gugatan Hak Cipta di PN Medan

MEDAN – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online(IWO), Dwi Christianto angkat bicara terkait gugatan Hak Cipta terhadap Perkumpulan Wartawan Online di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Ia menegaskan pengurus Perkumpulan Wartawan Online (IWO) akan menghadapi gugatan hak cipta tersebut. “Dalam kamus kami, tidak ada istilah mangkir dalam menghadapi kasus hukum. Apalagi sebagai organisasi profesi yang mewadahi wartawan media online di seluruh Indonesia, IWO taat hukum dan menjalani setiap proses sesuai kaidah dan aturan yang berlaku. Percayakan kepada Pengurus Pusat IWO dalam menangani perkara ini,”ujarnya, Selasa 26 Agustus 2025.

“Kami merupakan organisasi profesi pers sebagai pilar ke-empat demokrasi, pasti menjunjung tinggi penegakan hukum. Sehingga saya instruksikan seluruh pengurus di tingkat wilayah (pronvinsi) dan daerah (kabupaten/kota) agar tetap tegak lurus menjalankan roda organisasi dengan Amanah, memberi dampak prositif kepada Masyarakat,” tambahnya.

Tak hanya itu, Dwi Christianto menilai bahwa kebenaran akan menemukan jalannya dalam perkara hak cipta dan hak merek organisasi profesi pers ini.

“Kami yakin, siapa yang hak  dalam kasus ini akan terungkap. Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan yang hakiki akan menuntun kita ke arah yang tepat, jika kita benar,” nilai Dwi.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN) Medan, Soniady Drajat Sadariaman menjelaskan bahwa gugatan Hak Cipta terhadap Perkumpulan Wartawan Online dengan perkara nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn tersebut belum dibacakan pada persidangan perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Erianto Siagian dan Zufida Hanum pada Rabu 20 Agustus 2025 lalu.

“Belum dibacakan(gugatan),”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 25 Agustus 2025.

Ia mengatakan agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu 3 September 2025 mendatang dengan agenda kehadiran para pihak.

“Kehadiran para pihak pada sidang selanjutnya tanggal 3 September 2025,”terangnya.

Seperti diketahui, dalam Petitum gugatannya, Yudhistira meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

57 menit ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

2 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

3 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

5 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

5 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

21 jam ago

This website uses cookies.