Kisruh PT BBA Batam : Ini Buruh apa Preman?

BATAM – swarakepri.com : Aksi mogok kerja puluhan buruh yang tergabung dalam PUK FSPMI PT Bintan Bersatu Apparel(BBA) menolak PHK terhadap 2 orang rekan mereka dianggap pihak managemen sebagai bentuk arogansi dan premanisme dari buruh karena aksi mogok yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Aksi mogok ada aturannya, tidak bisa seenaknya melakukan mogok kerja,”ujar Saiful siang ini, Jumat(27/12/2013).

Menurut Saiful, kebijakan managemen untuk melakukan PHK terhadap 2 orang buruh yang mendapat penolakan dari PUK FSPMI Batam sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Satu orang buruh tersebut dalam 1 tahun tidak masuk kerja sebanyak 39 kali. Kalau managemen tidak tegas, ini kan bisa merusak situasi kerja di perusahaan? tegasnya.

Dikatakan Saiful bahwa aksi mogok puluhan buruh PUK FSPMI PT BBA ini diduga sudah tidak murni dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

“Mereka(buruh,red) kan tahu juga aturan undang-undang ketenagakerjaan? kita menduga ada pihak lain yang sengaja ingin merusak situasi kerja di PT BBA,” jelasnya.

Sementara itu salah satu pekerja PT BBA yang ditemui swarakepri dilokasi perusahaan mengaku bahwa selama ini aksi arogansi buruh yang tergabung dalam PUK FSPMI sudah sering terjadi, bahkan aturan yang dibuat managemen tidak pernah mau diikuti.

“Mereka disini seenaknya saja bang, tidak mau ikut aturan, kalau managemen tegas langsung dilawan dengan aksi demo,” ungkapnya.

Menurutnya di PT BBA sendiri ada dua Serikat Pekerja yang menjadi naungan para pekerja yakni SPSI dan SPMI, namun yang sering melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja hanya PUK FSPMI saja.

“Aksi mogok tadi pagi hanya buruh PUK FSPMI saja bang, buruh yang lainnya dari SPSI tetap bekerja seperti biasa,” tandasnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.