BATAM – Klenteng Quan Am tu yang berlokasi di kawasan wisata eks Camp Vietnam pulau Galang kota Batam terbakar, pada Rabu pagi (10/03/2021).
Kasus kebakaran di klenteng yang menjadi salah satu asset BP Batam dibenarkan oleh Kapolsek Galang AKP Herman Kelly kepada Swarakepri.
“Kebakaran terjadi sekira pukul 06.30 WIB,” ungkapnya.
Ia menerangkan ada 3 orang penjaga klenteng Quan Am Tu Pulau Galang yang merupakan saksi atas peristiwa kebakaran yang terjadi.
“Pada saat 3 orang saksi hendak bersih-bersih di klenteng, tiba-tiba melihat ada kobaran api di sudut klenteng,” terangnya.
Melihat ada kebakaran di klenteng, saksi langsung menghubungi Supervisor kawasan wisata eks Camp Vietnam Pulau Galang Said Adnan. Selanjutnya, peristiwa kebakaran tersebut dilaporkan kepada Polsek Galang.
Personil Polsek Galang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda J Gultom tiba di lokasi pukul 07.00 WIB dan segera berkoordinasi dengan Ditpam BP Batam dan Damkar jembatan 1 kota Batam untuk memadamkan api.
Api berhasil dipadamkan pukul 10.00 WIB. Pemadaman dilakukan oleh petugas Damkar kota Batam dibantu personil Ditpam BP Batam kawasan wisata eks Camp Vietnam dan personil Polsek Galang. Saat ini di lokasi kejadian telah dipasang police line oleh unit Reskrim Polsek Galang.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran klenteng Quan Am Tu, namun unit Reskrim Polsek Galang masih melakukan penyelidikan atas kasus kebakaran yang terjadi,” kata Kapolsek Galang.
Siska
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.