BATAM – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup(KLH), Irjen Pol Rizal Irawan telah memerintahkan kepada tiga perusahaan pemilik limbah elektonik untuk melakukan Re-ekspor terhadap kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat, pada 12 Desember 2025 lalu.
Pemilik limbah elektronik wajib melakukan pengirim kembali (re-ekspor) kontainer yang berisi limbah elektronik tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
“Proses penegakan hukum lebih lanjut akan kami tempuh apabila saudara tidak menaati rekomendasi re-ekspor tersebut,” tegas Irjen Pol Rizal Irawan dalam surat perintah Re-ekspor kontainer berisi limbah elektronik tersebut.
877 Kontainer Limbah Elektronik Masih Menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar Batam
Sementara itu jumlah kontainer berisi limbah elekronik yang diimpor milik tiga perusahaan masih terus masuk di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Kepulauan Riau.
Data terbaru per Senin 22 Desember 2025, Bea Cukai Batam menyatakan total sebanyak 877 kontainer berisi limbah elektronik yang sudah masuk Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia menjelaskan bahwa 877 kontainer tersebut merupakan milik tiga perusahaan yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries.
Sebanyak 355 kontainer adalah milik PT Esun Internasional Utama Indonesia, terdiri dari 39 kontainer yang sudah diperiksa, 316 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ.
Sebanyak 407 kontainer adalah milik PT Logam Internasional Jaya, terdiri dari 25 kontainer yang sudah diperiksa, 382 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ.
Sebanyak 115 kontainer adalah milik PT Batam Batery Recycle Industries, terdiri dari 10 container yang sudah diperiksa, 105 container yang sudah sampai belum PPFTZ.
“Total kontainer sudah periksa 74 container. Total kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ 803 container. Total seluruhnya 877 container,” kata Evi kepada SwaraKepri, Senin 22 Desember 2025 sore.
Saat berita ini diunggah, Direktur Lalu Lintas Barang (Dirlalin) Badan Pengusahaan(BP) Batam, Rully Syah Rizal belum berhasil dikonfirmasi terkait perintah Re-ekspor limbah elektronik dari Kementerian Lingkungan Hidup(KLH)./RD



Pingback: Dikabarkan Kerap Ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Kabid P2 Bea Cukai Batam Muhtadi – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kepala BP Batam Amsakar Achmad Diminta Serius Tangani Kasus Limbah Elektronik – SWARAKEPRI.COM