Categories: BATAMNASIONAL

KLH Perintahkan Re-ekspor, 877 Kontainer Limbah Elektronik Masih Menumpuk di Batu Ampar Batam

BATAM – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup(KLH), Irjen Pol Rizal Irawan telah memerintahkan kepada tiga perusahaan pemilik limbah elektonik untuk melakukan Re-ekspor terhadap kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat, pada 12 Desember 2025 lalu.

Pemilik limbah elektronik wajib melakukan pengirim kembali (re-ekspor) kontainer yang berisi limbah elektronik tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

“Proses penegakan hukum lebih lanjut akan kami tempuh apabila saudara tidak menaati rekomendasi re-ekspor tersebut,” tegas Irjen Pol Rizal Irawan dalam surat perintah Re-ekspor kontainer berisi limbah elektronik tersebut.

877 Kontainer Limbah Elektronik Masih Menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar Batam

Sementara itu jumlah kontainer berisi limbah elekronik yang diimpor milik tiga perusahaan masih terus masuk di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Kepulauan Riau.

Data terbaru per Senin 22 Desember 2025, Bea Cukai Batam menyatakan total sebanyak 877 kontainer berisi limbah elektronik yang sudah masuk Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia menjelaskan bahwa 877 kontainer tersebut merupakan milik tiga perusahaan yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries.

Sebanyak 355 kontainer adalah milik PT Esun Internasional Utama Indonesia, terdiri dari 39 kontainer yang sudah diperiksa, 316 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ.

Sebanyak 407 kontainer adalah milik PT Logam Internasional Jaya, terdiri dari 25 kontainer yang sudah diperiksa, 382 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ.

Sebanyak 115 kontainer adalah milik PT Batam Batery Recycle Industries, terdiri dari 10 container yang sudah diperiksa, 105 container yang sudah sampai belum PPFTZ.

“Total kontainer sudah periksa 74 container. Total kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ 803 container. Total seluruhnya 877 container,” kata Evi kepada SwaraKepri, Senin 22 Desember 2025 sore.

Saat berita ini diunggah, Direktur Lalu Lintas Barang (Dirlalin) Badan Pengusahaan(BP) Batam, Rully Syah Rizal belum berhasil dikonfirmasi terkait  perintah Re-ekspor limbah elektronik dari Kementerian Lingkungan Hidup(KLH)./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Konsisten Dorong Inovasi Digital Perbankan, Bank Raya Raih Indonesia Digital Innovation Awards (IDIA) 2026

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali meraih penghargaan The Most Innovative Digitalization of Digital Bank 2026…

6 jam ago

Gakkum KLH Hentikan Penyidikan Kasus Impor Limbah B3 PT Esun

BATAM - Deputi Penegakan Hukum(Gakkum) Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) telah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana…

7 jam ago

Film Drama Pertama Lyto Pictures Angkat Fenomena “People Pleaser”, Tayang 2026

Lytopictures mengumumkan proyek film drama original pertama yang akan segera memulai proses shooting bulan ini…

13 jam ago

Bank Raya Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2026 atas Inovasi Fitur

Bank Raya bank digital BRI Group kembali meraih penghargaan Most Trusted Financial Brands Awards 2026…

14 jam ago

Imbauan Taat di Perlintasan Kereta Demi Keselamatan

PT Railink sebagai operator kereta bandara KAI Bandara mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan…

15 jam ago

Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa

PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…

15 jam ago

This website uses cookies.