BATAM – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta semua Tempat Hiburan Malam(THM) di Batam yang melanggar hukum ditertibkan.
Hal ini ditegaskan menyusul keberhasilan Direktorat Tindak Pidana(Dittipid) Narkoba Bareskrim polri membongkar kasus peredaran narkotika di HH Club Planet 3.0 Batam.
@swarakepri.com Komisi III DPR Minta Semua THM di Batam Yang Melanggar Hukum Ditertibkan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta semua Tempat Hiburan Malam(THM) di Batam yang melanggar hukum ditertibkan. Hal ini ditegaskan menyusul keberhasilan Direktorat Tindak Pidana(Dittipid) Narkoba Bareskrim polri membongkar kasus peredaran narkotika di HH Club Planet 3.0 Batam. "Iya kita lihat, kalau memang melanggar hukum semuanya harus ditertibkan, jangan ada yang digerebek ada yang dibiarkan, jangan sampai ada ditebang pilih,"tegasnya usai mengadiri konferensi pers pengungkapan kasus 2,6 ton sabu cair di Batam, Jumat 21 Agustus 2026 siang. Ia kembali menekankan bahwa semua THM yang melanggar hukum harus ditindak. "Apapun yang melanggar hukum harus ditindak,"pungkasnya. Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam(THM) di Batam tetap boleh beroperasi tapi harus bebas dari peredaran narkoba. "Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh(beroperasi), itu disanksi. Tapi (THM) yang tidak ada transaksi narkotika boleh,"tegasnya kepada wartawan saat mengadiri konperensi pers pengungkapkan kasus 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,5 Juta batang rokok ilegal di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang Batam, Jumat 21 Agustus 2026. Irjen Asep kembali menekankan bahwa Tempat Hiburan Malam(THM) yang tidak mengedarkan narkotika dan tidak dijadikan tempat peredaran narkotika itu tetap boleh beroperasi. "Kita sebagai daerah tujuan wisata. Teman-teman media jangan sampai salah memberitakan bahwa tempat hiburan dilarang, nanti tidak ada yang datang ke Batam. Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh, itu disanksi. Tapi yang tidak ada transaksi narkotika boleh, sesuai dengan aturannya,"tandasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #thmbatam #komisi3dpr ♬ suara asli – swarakepri.com
“Iya kita lihat, kalau memang melanggar hukum semuanya harus ditertibkan, jangan ada yang digerebek ada yang dibiarkan, jangan sampai ada ditebang pilih,”tegasnya usai mengadiri konferensi pers pengungkapan kasus 2,6 ton sabu cair di Batam, Jumat 21 Agustus 2026 siang.
Ia kembali menekankan bahwa semua THM yang melanggar hukum harus ditindak.
“Apapun yang melanggar hukum harus ditindak,”pungkasnya.
@swarakepri.com Kapolda Kepri Tegaskan THM Batam Boleh Buka, Tapi Harus Bebas dari N4rkoba Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam(THM) di Batam tetap boleh beroperasi tapi harus bebas dari peredaran narkoba. “Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh(beroperasi), itu disanksi. Tapi (THM) yang tidak ada transaksi narkotika boleh,”tegasnya kepada wartawan saat mengadiri konperensi pers pengungkapkan kasus 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,5 Juta batang rokok ilegal di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang Batam, Jumat 21 Agustus 2026. Irjen Asep kembali menekankan bahwa Tempat Hiburan Malam(THM) yang tidak mengedarkan narkotika dan tidak dijadikan tempat peredaran narkotika itu tetap boleh beroperasi. “Kita sebagai daerah tujuan wisata. Teman-teman media jangan sampai salah memberitakan bahwa tempat hiburan dilarang, nanti tidak ada yang datang ke Batam. Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh, itu disanksi. Tapi yang tidak ada transaksi narkotika boleh, sesuai dengan aturannya,”tandasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #kapoldkepri #thm ♬ suara asli – swarakepri.com
THM Batam Boleh Buka, Tapi Harus Bebas Narkoba
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam(THM) di Batam tetap boleh beroperasi tapi harus bebas dari peredaran narkoba.
“Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh(beroperasi), itu disanksi. Tapi (THM) yang tidak ada transaksi narkotika boleh,”tegasnya kepada wartawan saat mengadiri konperensi pers pengungkapkan kasus 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,5 Juta batang rokok ilegal di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang Batam, Jumat 21 Agustus 2026.
Irjen Asep kembali menekankan bahwa Tempat Hiburan Malam(THM) yang tidak mengedarkan narkotika dan tidak dijadikan tempat peredaran narkotika itu tetap boleh beroperasi.
“Kita sebagai daerah tujuan wisata. Teman-teman media jangan sampai salah memberitakan bahwa tempat hiburan dilarang, nanti tidak ada yang datang ke Batam. Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh, itu disanksi. Tapi yang tidak ada transaksi narkotika boleh, sesuai dengan aturannya,”tandasnya.
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di HH Club Batam
Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center atau Satgas NIC Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
