JAKARTA – Di tengah persiapan penyelesaian rancangan undang-undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT), Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mendorong insentif bagi pemanfaatan energi bersih serta perlunya pajak eksternalitas pada energi fosil.
Pasalnya saat ini, tidak adanya pajak eksternalitas membuat harga batubara murah dan terus digunakan sebagai salah satu sumber energi.
“Batubara lebih murah karena tidak ada pajak lingkungan,” ujar Sugeng dalam webinar, Jumat, 27 November 2020.
Selain mendorong adanya pajak lingkungan untuyk Batubara, Sugeng mengatakan nantinya UU EBT hadir untuk mendorong energi bersih agar lebih murah dan dapat bersaing dengan energi-energi fosil yang saat ini banyak dipakai.
“Dalam fungsi legislasi, kami habis-habisan mendorong agar Undang-undang Energi Baru Terbarukan tuntas selesai setidaknya dalam dua masa sidang, atau paling lambat dalam setahun,” jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian beleid ini terus didorong meskipun banyak tarik menarik kepentingan. Terutama dengan adanya pihak yang mempertanyakan alasan RUU EBT yang enjadi salah satu prioritas penyelesaian di komisinya.
“Kenapa dibilang habis-habisan, karena tarik menarik luar biasa. Luar biasa besar. Itu saya rasakan,” ungkap Sugeng./Red
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.