Categories: BATAMNASIONAL

Komnas HAM Minta Jangan Ada Intimidasi ke Warga Rempang

BATAM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) menyurati Gubernur Kepri, Panglima Kodam I Bukti Barisan, Kapolda Kepri dan Kepala BP Batam sebagai tindak lanjut aduan dari Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT) terkait permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru.

Dalam Surat Bernomor 486/K/MD.00.00/IX/2023 tanggal 8 September 2024 yang ditandatangani Komisi Mediasi Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo tersebut, dijelaskan bahwa Komnas HAM RI telah menyampaikan surat Nomor 412/K.MD.00.00/VIII/2023 s/d 412 K/K/MD.00.00/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 kepada Wali Kota Batam, Kapolda Kepri, Kepala BP Batam dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, perihal permintaan klarifikasi dan perlindungan.

“Memperhatikan situasi dan kondisi saat ini dilapangan, Komnas HAM RI meminta saudara untuk bersama-sama mengupayakan tercapainya penyelesaian terbaik atas permasalahan tersebut,” tulis Komnas HAM dalam surat yang diterima SwaraKepri, Sabtu 9 September 2023.

Komnas HAM meminta tidak melakukan intimidasi, kekerasan, dan tindakan lainnya yang dapat menimbulkan konflik sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

“Melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif. Mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,” tulis Komnas HAM.

Komnas HAM menyampaikan, sesuai kewenangan yang dimandatkan Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM dapat memfasilitasi pertemuan mediasi antara para pihak guna mengupayakan penyelesaian terbaik bersama atas permasalahan tersebut yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan ditentukan
kemudian melalui surat undangan mediasi.

“Tanggapan positif Saudara atas surat Komnas HAM ini merupakan wujud pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 8 UU HAM, yang mengatur bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah,” tulis Komnas HAM.

Komnas HAM ketika dikonfirmasi membenarkan terkait surat tersebut./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

2 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.