Categories: BATAMNASIONAL

Komnas HAM Minta Jangan Ada Intimidasi ke Warga Rempang

BATAM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) menyurati Gubernur Kepri, Panglima Kodam I Bukti Barisan, Kapolda Kepri dan Kepala BP Batam sebagai tindak lanjut aduan dari Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT) terkait permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru.

Dalam Surat Bernomor 486/K/MD.00.00/IX/2023 tanggal 8 September 2024 yang ditandatangani Komisi Mediasi Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo tersebut, dijelaskan bahwa Komnas HAM RI telah menyampaikan surat Nomor 412/K.MD.00.00/VIII/2023 s/d 412 K/K/MD.00.00/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 kepada Wali Kota Batam, Kapolda Kepri, Kepala BP Batam dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, perihal permintaan klarifikasi dan perlindungan.

“Memperhatikan situasi dan kondisi saat ini dilapangan, Komnas HAM RI meminta saudara untuk bersama-sama mengupayakan tercapainya penyelesaian terbaik atas permasalahan tersebut,” tulis Komnas HAM dalam surat yang diterima SwaraKepri, Sabtu 9 September 2023.

Komnas HAM meminta tidak melakukan intimidasi, kekerasan, dan tindakan lainnya yang dapat menimbulkan konflik sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

“Melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif. Mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,” tulis Komnas HAM.

Komnas HAM menyampaikan, sesuai kewenangan yang dimandatkan Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM dapat memfasilitasi pertemuan mediasi antara para pihak guna mengupayakan penyelesaian terbaik bersama atas permasalahan tersebut yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan ditentukan
kemudian melalui surat undangan mediasi.

“Tanggapan positif Saudara atas surat Komnas HAM ini merupakan wujud pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 8 UU HAM, yang mengatur bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah,” tulis Komnas HAM.

Komnas HAM ketika dikonfirmasi membenarkan terkait surat tersebut./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

7 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

8 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

8 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

11 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

11 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.