Categories: HUKUM

Kompol Asido Banding, Vonis PN Batam Tidak Bisa Dieksekusi

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa Kompol Asido Siagian dalam kasus dugaan penyalahgunaan senjata api, Kamis(26/1/2017) sore.

“Mengadili Irvan Asido Siagian dengan penjara selama 7 bulan 15 hari dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dujalani sepenuhnya dipotong dari putusan serta menetapkan barang bukti pada perkara Samsir,” Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan, Kamis(26/1/2017) sore.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Kompol Asido melalui penasehat hukumnya Mangundang Lumbanbatu dan AKP Edi langsung menyatakan banding.

Seperti diketahui pada persidangan hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 lalu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Kompol Asido Siagian menjadi tahanan kota.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa, memindahkan terdakwa dari tahanan Polda Kepri menjadi tahanan kota dan memerintahkan agar terdakwa segera di keluarkan dari tahanan Polda Kepri setelah adanya penetapan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat itu.

Alasan Kompol Asido Siagian Ajukan Banding

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Ahmad Fuady mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Batam karena pihak terdakwa menyatakan banding.

“Karena terdakwa banding, putusan PN Batam tidak bisa dieksekusi,” ujarnya ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Kamis(26/1/2017) malam.

 

RED/JEFRY

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

5 jam ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

This website uses cookies.