Categories: BATAM

KontraS Kritik Penetapan Tersangka 3 Warga Rempang

BATAM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik proses penetapan tersangka terhadap tiga warga Pulau Rempang oleh Polresta Barelang. KontraS menilai langkah tersebut tidak dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

Anggota Divisi Hukum KontraS, Vebriana Monicha mengatakan, tindakan kepolisian dalam kasus ini lebih condong melayani kepentingan korporasi dibandingkan kepentingan umum.

“Kepolisian tidak lagi bertindak demi kepentingan masyarakat, tetapi lebih berpihak pada kepentingan perusahaan,” kata Vebriana, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, kriminalisasi terhadap tiga warga tersebut bertentangan dengan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kriminalisasi ini hanya digunakan untuk merusak reputasi korban, menghalangi mereka dalam menyuarakan penolakan, serta menimbulkan efek teror terhadap pihak-pihak yang bersimpati dengan mereka,” ujarnya.

KontraS juga menilai kekerasan yang kembali terjadi terhadap warga Rempang sebagai bentuk pengabaian yang terus dilakukan oleh negara, terutama oleh kepolisian.

Vebriana menyoroti bahwa proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Rempang telah mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sebagaimana diatur dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

“Kekerasan yang dilakukan oleh satuan pengamanan PT MEG menunjukkan bahwa proyek ini telah mengabaikan bahkan merusak prinsip FPIC. Masyarakat seharusnya diberi kesempatan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap proyek ini,” kata Vebriana.

Ia menambahkan, situasi ini berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hingga saat ini, tiga warga Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menolak menempuh jalur restorative justice (RJ) di Polresta Barelang./PT

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

18 jam ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

19 jam ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

19 jam ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

23 jam ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

24 jam ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

1 hari ago

This website uses cookies.