Categories: BATAM

KontraS Kritik Penetapan Tersangka 3 Warga Rempang

BATAM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik proses penetapan tersangka terhadap tiga warga Pulau Rempang oleh Polresta Barelang. KontraS menilai langkah tersebut tidak dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

Anggota Divisi Hukum KontraS, Vebriana Monicha mengatakan, tindakan kepolisian dalam kasus ini lebih condong melayani kepentingan korporasi dibandingkan kepentingan umum.

“Kepolisian tidak lagi bertindak demi kepentingan masyarakat, tetapi lebih berpihak pada kepentingan perusahaan,” kata Vebriana, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, kriminalisasi terhadap tiga warga tersebut bertentangan dengan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kriminalisasi ini hanya digunakan untuk merusak reputasi korban, menghalangi mereka dalam menyuarakan penolakan, serta menimbulkan efek teror terhadap pihak-pihak yang bersimpati dengan mereka,” ujarnya.

KontraS juga menilai kekerasan yang kembali terjadi terhadap warga Rempang sebagai bentuk pengabaian yang terus dilakukan oleh negara, terutama oleh kepolisian.

Vebriana menyoroti bahwa proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Rempang telah mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sebagaimana diatur dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

“Kekerasan yang dilakukan oleh satuan pengamanan PT MEG menunjukkan bahwa proyek ini telah mengabaikan bahkan merusak prinsip FPIC. Masyarakat seharusnya diberi kesempatan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap proyek ini,” kata Vebriana.

Ia menambahkan, situasi ini berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hingga saat ini, tiga warga Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menolak menempuh jalur restorative justice (RJ) di Polresta Barelang./PT

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

4 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

9 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

13 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

13 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

13 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

13 jam ago

This website uses cookies.