Categories: BATAM

KontraS Kritik Penetapan Tersangka 3 Warga Rempang

BATAM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik proses penetapan tersangka terhadap tiga warga Pulau Rempang oleh Polresta Barelang. KontraS menilai langkah tersebut tidak dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

Anggota Divisi Hukum KontraS, Vebriana Monicha mengatakan, tindakan kepolisian dalam kasus ini lebih condong melayani kepentingan korporasi dibandingkan kepentingan umum.

“Kepolisian tidak lagi bertindak demi kepentingan masyarakat, tetapi lebih berpihak pada kepentingan perusahaan,” kata Vebriana, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, kriminalisasi terhadap tiga warga tersebut bertentangan dengan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kriminalisasi ini hanya digunakan untuk merusak reputasi korban, menghalangi mereka dalam menyuarakan penolakan, serta menimbulkan efek teror terhadap pihak-pihak yang bersimpati dengan mereka,” ujarnya.

KontraS juga menilai kekerasan yang kembali terjadi terhadap warga Rempang sebagai bentuk pengabaian yang terus dilakukan oleh negara, terutama oleh kepolisian.

Vebriana menyoroti bahwa proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Rempang telah mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sebagaimana diatur dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

“Kekerasan yang dilakukan oleh satuan pengamanan PT MEG menunjukkan bahwa proyek ini telah mengabaikan bahkan merusak prinsip FPIC. Masyarakat seharusnya diberi kesempatan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap proyek ini,” kata Vebriana.

Ia menambahkan, situasi ini berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hingga saat ini, tiga warga Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menolak menempuh jalur restorative justice (RJ) di Polresta Barelang./PT

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

2 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

2 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.