BATAM – Pengusaha Batam berinisial BJ, korban penggerebekan gadungan mengaku Narkotika Nasional(BNN) di Ruko Bunga Raya Botania 1 Batam Badan resmi membuat Surat Pengaduan Propam pada Rabu 5 November 2025.
“Saya sudah membuat laporan resmi ke Propam Polri secara online,”kata BG kepada SwaraKepri, Rabu siang.
Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251105000003/XI/2025/BAGYANDUAN yang diperoleh SwaraKepri, korban melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perwira Polda Kepri yang mengaku berdinas di BNN sebesar Rp300 Juta dengan tuduhan atas kepemilikan narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya laporan pengaduan dari korban BJ ke Propam Polri.
“Iya benar, laporan pengaduan sudah diterima pihak Kepolisian. Keterangan saksi pelapor(korban) tengah didalami oleh penyidik,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu sore.
Hal senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto. “Iya betul. Korban sudah buat laporan,”ucapnya.
Pantauan SwaraKepri di kediaman korban BJ Rabu siang, tampak barang-barang di dalam tempat tinggal korban yang menjadi Tempat Kejadian Perkara(TKP) kasus ini dipindahkan ke Mobil Pick Up.
“Istriku minta pulang kampung karena tertekan dan depresi akibat masalah ini. Istriku sedang hamil besar, kalau ada apa-apa dengan istri dan anakku siapa yang mau tanggung jawab?”kata BJ.
Seperti diketahui, oknum perwira Kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Kepri berinisial Iptu TSH dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus(Patsus) selama 20 hari karena diduga terlibat dalam kasus penggerebekan gadungan(fiktif) terhadap pengusaha berinisial BJ di Ruko Bunga Raya Botania 1 Batam.
“Sudah langsung kita patsus(penempatan di tempat khusus). Patsusnya selama 20 hari. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,”tegas Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto kepada SwaraKepri, Selasa 4 November 2025.
Kombes Eddwi mengungkapkan bahwa korban BJ belum membuat laporan resmi ke Bidpropam Polda Kepri terkait kasus penggerebekan fiktif tersebut.
“Untuk sementara korban belum lapor resmi ke kita, namun proses tetap berjalan,”tegasnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini Propam Polda Kepri sedang melakukan pendalaman atas kasus yang diduga juga melibatkan 7 orang oknum anggota Detasemen Polisi Militer(Denpom) 1/6 Batam tersebut.
“TSH diduga melakukan perbuatan tersebut dengan tujuh orang oknum anggota PM. Kita sedang melakukan pendalaman peran masing-masing,”ujarnya.
Kombes Eddwi menjelaskan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Denpom 1/6 Batam untuk mensinkronkan keterangan dari masing-masing terduga pelaku.
“Denpom sedang melakukan pemeriksaan terhadap tujuh oknum tersebut. Kita koordinasi untuk mensinkronkan keterangan dari masing-masing(pelaku),”tandasnya./RD
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.
View Comments