“Besok harinya(31/12), kami mengadakan audiensi lagi usai mereka melakukan aduan ke Polresta Barelang. Dalam audiensi tersebut dibuat kesepakatan perdamaian dengan anggota Kelompok,”lanjutnya.
Ia menjelaskan, upah yang diperoleh masing-masing anggota kelompok sesuai dengan hasil kesepakatan dan matrik kerja yang ada.
“Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) upah yang diterima oleh satu orang anggota kelompok itu sebesar Rp140 ribu, tetapi pada saat itu kelompok sepakat untuk mengerjakan program ini melalui mekanisme mereka yang memutuskan bekerja selama 6 hari sesuai hasil kesepakatan kelompok tersebut,”ujarnya.
Suardi juga menjelaskan, program PEN PKPM ini merupakan kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove yang bersifat padat karya digagas oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
“Kegiatan ini di mulai pada tahun 2020 belum ada Korlapnya, dan pada tahun 2021 ini alhamdulillah saya di percaya oleh BRGM untuk menjadi Kordinator Lapangan (Korlap) kegiatan ini untuk Kota Batam,”ujarnya.
“Terkait program ini, semua kegiatan berjalan dengan baik dan juga telah kami laporkan ke BRGM lengkap dengan data-data dan dokumentasinya,”pungkasnya./ABI
Page: 1 2
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
This website uses cookies.