“Besok harinya(31/12), kami mengadakan audiensi lagi usai mereka melakukan aduan ke Polresta Barelang. Dalam audiensi tersebut dibuat kesepakatan perdamaian dengan anggota Kelompok,”lanjutnya.
Ia menjelaskan, upah yang diperoleh masing-masing anggota kelompok sesuai dengan hasil kesepakatan dan matrik kerja yang ada.
“Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) upah yang diterima oleh satu orang anggota kelompok itu sebesar Rp140 ribu, tetapi pada saat itu kelompok sepakat untuk mengerjakan program ini melalui mekanisme mereka yang memutuskan bekerja selama 6 hari sesuai hasil kesepakatan kelompok tersebut,”ujarnya.
Suardi juga menjelaskan, program PEN PKPM ini merupakan kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove yang bersifat padat karya digagas oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
“Kegiatan ini di mulai pada tahun 2020 belum ada Korlapnya, dan pada tahun 2021 ini alhamdulillah saya di percaya oleh BRGM untuk menjadi Kordinator Lapangan (Korlap) kegiatan ini untuk Kota Batam,”ujarnya.
“Terkait program ini, semua kegiatan berjalan dengan baik dan juga telah kami laporkan ke BRGM lengkap dengan data-data dan dokumentasinya,”pungkasnya./ABI
Page: 1 2
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.