“Besok harinya(31/12), kami mengadakan audiensi lagi usai mereka melakukan aduan ke Polresta Barelang. Dalam audiensi tersebut dibuat kesepakatan perdamaian dengan anggota Kelompok,”lanjutnya.
Ia menjelaskan, upah yang diperoleh masing-masing anggota kelompok sesuai dengan hasil kesepakatan dan matrik kerja yang ada.
“Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) upah yang diterima oleh satu orang anggota kelompok itu sebesar Rp140 ribu, tetapi pada saat itu kelompok sepakat untuk mengerjakan program ini melalui mekanisme mereka yang memutuskan bekerja selama 6 hari sesuai hasil kesepakatan kelompok tersebut,”ujarnya.
Suardi juga menjelaskan, program PEN PKPM ini merupakan kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove yang bersifat padat karya digagas oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
“Kegiatan ini di mulai pada tahun 2020 belum ada Korlapnya, dan pada tahun 2021 ini alhamdulillah saya di percaya oleh BRGM untuk menjadi Kordinator Lapangan (Korlap) kegiatan ini untuk Kota Batam,”ujarnya.
“Terkait program ini, semua kegiatan berjalan dengan baik dan juga telah kami laporkan ke BRGM lengkap dengan data-data dan dokumentasinya,”pungkasnya./ABI
Page: 1 2
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
This website uses cookies.