“Besok harinya(31/12), kami mengadakan audiensi lagi usai mereka melakukan aduan ke Polresta Barelang. Dalam audiensi tersebut dibuat kesepakatan perdamaian dengan anggota Kelompok,”lanjutnya.
Ia menjelaskan, upah yang diperoleh masing-masing anggota kelompok sesuai dengan hasil kesepakatan dan matrik kerja yang ada.
“Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) upah yang diterima oleh satu orang anggota kelompok itu sebesar Rp140 ribu, tetapi pada saat itu kelompok sepakat untuk mengerjakan program ini melalui mekanisme mereka yang memutuskan bekerja selama 6 hari sesuai hasil kesepakatan kelompok tersebut,”ujarnya.
Suardi juga menjelaskan, program PEN PKPM ini merupakan kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove yang bersifat padat karya digagas oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
“Kegiatan ini di mulai pada tahun 2020 belum ada Korlapnya, dan pada tahun 2021 ini alhamdulillah saya di percaya oleh BRGM untuk menjadi Kordinator Lapangan (Korlap) kegiatan ini untuk Kota Batam,”ujarnya.
“Terkait program ini, semua kegiatan berjalan dengan baik dan juga telah kami laporkan ke BRGM lengkap dengan data-data dan dokumentasinya,”pungkasnya./ABI
Page: 1 2
Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…
LRT Jabodebek berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan dengan mengoperasikan…
Bubur Ayam Jakarta 46 kini hadir di Surabaya, menghadirkan kelezatan bubur ayam hangat khas tradisional…
KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan 4 perjalanan Kereta Api Tambahan selama periode 17 hingga 20…
Akun Instagram rajin posting tapi hasilnya minim? Mungkin masalahnya bukan di konten, tapi justru di…
LINGGA - Kabupaten Lingga punya harta karun yang belum sepenuhnya digali, sumber daya alam, terutama…
This website uses cookies.