JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor PT PAL di Jakarta dan Surabaya serta sebuah kantor milik PT Pirusa Sejati di Jakarta.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia dengan Pemerintah Filipina yang menjerat Direktur Utama PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin.
“Terkait penyidikan dugaan suap kepada pejabat PT PAL, Sabtu (1/4) tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta dan Surabaya,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (2/4).
Febri mengatakan, tiga lokasi yang digeledah itu yakni kantor PT PAL di daerah Tanah Abang, Jakarta, kantor PT PAL di Surabaya, serta kantor PT Pirusa Sejati di MTH Square, Jakarta. Dari tiga lokasi yang digeledah sejak pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita sejumlah uang. Namun, Febri masih enggan mengungkap jumlah uang yang disita penyidik. Hal ini lantaran tim penyidik masih menghitung jumlah uang yang disita.
“Dari ketiga lokasi disita dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang yang sedang dalam proses perhitungan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, tim satgas KPK melakukan OTT di Jakarta dan Surabaya, pada Kamis (30/3). Dari hasil tangkap tangan tersebut, diamankan 17 orang dan uang sebesar US$ 25.000. Selanjutnya, dari 17 orang tersebut, ditetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah Dirut PT PAL Indonesia, Firmansyah Arifin.
Kemudian, usai melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pejualan kapal perang. Keempatnya, adalah Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saiful Anwar dan seorang perantara yang berasal dari perusahaan Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho.
Firmansyah, Arif Cahyana, dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari kontrak penjualan dua unit kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia dengan Pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta, pada tahun 2014. Dalam proses jual beli tersebut, Filipina menunjuk Ashanti Sales Inc sebagai perantara.
Kemudian, sebagai perantara Ashanti Sales Inc mendapatkan komisi sebesar 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian, yaitu sekitar US$ 1,087 juta. Diduga dari komisi tersebut, disepakati alokasi fee sebagai cash back untuk pejabat PT PAL Indonesia sebesar 1,25 persen.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : BERITA SATU
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.