BATAM – Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial mengatakan pihaknya akan berikan bantuan advokasi terhadap korban kasus pencabulan yang dilakukan S alias FR.
“Kita baru dapat info ini. KPPAD Kepri akan koordinasikan dengan KPPAD Batam untuk advokasi, pengawasan kasus dan pendampingan korban dari pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak Kota Batam,” ujarnya, Jumat (25/1/2020).
Ditambahkan, upaya pencegahan dan sosialisasi harus diperbanyak dan menyentuh masyarakat.
“Kasus cabul banyak terjadi. Pencabulan kasusnya ibarat fenomena gunung es. Banyak terjadi yang terlihat sedikit di permukaan. Semoga masyarakat dan orangtua semakin berani melapor dan menempuh proses hukum. KPPAD Kepri meminta pelaku dihukum maksimal,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial S alias FR yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri karena diduga mencabuli tujuh orang anak perempuan di bawah umur.
Dalam aksinya predator anak itu, mengiming-imingi sejumlah uang senilai Rp10 ribu kepada para korbannya sebelum melancarkan perbuatan biadabnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (20/1/2020) lalu di wilayah Batam setelah mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban.
Berawal ketika salah satu korbannya sebut saja namanya Bunga berusia 7 tahun mengeluh sakit pada bagian kemaluan kepada orang tuanya. Namun tidak mau cerita apa yang terjadi.
“Jadi orang tua korban ini tahu setelah mendapat informasi dari teman-teman anaknya yang tenyata juga telah dicabuli oleh pelaku,” kata Harry, Jumat (24/1/2020).
Dijelaskan Harry, pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur itu terjadi di hutan Pulau Petong, Galang.
Kata Dia, pelaku mengaku melakukan perbuatannya dengan cara meraba dan menggesek kemaluannya ke tubuh korban hingga mengeluarkan sperma.
“Para anak yang menjadi korban, hingga saat ini mereka trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan tersangka,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimankan yakni, 1 kasur yang ditemukan di rumah tersangka, 1 helai handuk warna merah milik tersangka, 3 pasang pakaian tersangka dan 5 pasang pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1).
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya.
(Fix)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.