BATAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Batam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait harga komoditas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan ke salah satu retail modern yang ada di Komplek Nagoya Hill, Batam, Kamis (4/5).
Sidak ini dilakukan untuk memantau pergerakan harga komoditas yang telah ditentukan pemerintah menjelang bulan Ramadhan.
Kepala KPPU Batam Lukman Sungkar mengatakan, dari hasil peninjauan, sejumlah gerai sudah menetapkan harga yang ditentukan oleh Kemendagri.
“Setelah kita lihat di lapangan sampai saat ini harganya masih mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah, dari beberapa merek komoditas yang sudah kita pantau semua sudah mengacu pada instruksi pemerintah kecuali minyak goreng tapi ada juga yang diwajibkan kemasan khusus berarti Kota Batam saat ini masih mengikuti instruksi dari pusat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengawasan harga komoditas ini bukan hanya menjelang bulan puasa saja tapi berlangsung sampai Lebaran bahkan berlaku sampai tanggal 10 bulan September sesuai dengan yang ada di surat edaran.
“Tujuannya yang pasti untuk menjaga ketahanan pangan secara nasional maupun yang di daerah,” ujarnya.
Ditambahkan bahwa Kapolri memerintahkan untuk membentuk tim di setiap daerah yang bekerjasama dengan KPPU dan Dinas Perdaganan untuk memantau pergerakan harga komoditas.
“Itu sesuai dengan instruksi Kapolri melalui Video Konpres kemarin (Rabu, 3/5). Kapolri telah memerintahkan kepada setiap Kapolda di daerah untuk membentuk tim khusus, kalau sampai ada temuan di lapangan permainan harga pasti akan diberikan sanksi, kalau importir yang bermain kita beri sanksi, bila perlu kita cabut izin usahanya,” tambahnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan