BATAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Pendaftaran akan dibuka pada 18 Januari.
“Untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Batam ini kita membutuhkan 60 PPK. Tiap kecamatan 5 anggota PPK,” kata Komisioner KPU Batam, William Seipattiratu di Sekupang, Rabu (15/1/2020).
Syarat pendaftar yaitu warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun. Calon pendaftar harus berdomisili di wilayah kerja PPK. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Pelamar harus melampirkan surat keterangan dari Puskesmas. Kemarin kita sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Pendidikan pendaftar minimal setingkat Sekolah Menengah Atas. Pelamar harus bisa menguasai microsoft excel karena dibutuhkan saat input hasil penghitungan suara.
Calon PPK juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia berharap proses tahapan hingga pemilihan nanti bisa berjalan dengan lancar. Untuk itu diperlukan anggota PPK yang memahami setiap tahapan.
“Nanti mereka akan diberi bimtek (bimbingan teknis). Tahun ini harus lebih fokus. Kami sangat ingin Pilkada ini sukses, jadi bimteknya harus serius. Kalau semua paham tugasnya, proses akan berjalan sesuai jadwal,” kata Willi.(MCB)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.