KPU Batam Non-aktifkan Anggota PPS Belian dan PPK Batam Kota

Terkait kasus penggelembungan suara pemilih di Villa Pesona Asri

BATAM – swarakepri.com : Komisi Pemilihan Umum(KPU) Batam akhirnya memberikan tindakan tegas terhadap satu orang oknum anggota Panitia Pemungutan Suara(PPS) Kelurahan Belian berinisial Hr dan dua orang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Batam Kota berinisial E dan AJ akibat mencuatnya kasus penggelembungan pemilih(DPT,red) di perumahan Villa Pesona Asri Batam Center.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan ketika dikonfirmasi swarakepri lewat sambungan telepon, sore ini, Jumat(13/12/2013) pukul 16.54 WIB.

Menurut Syahdan keputusan penon-aktifan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari Tim Pencara Fakta(TPF) yang dibentuk KPU Batam.

“Kasus Villa Pesona adalah kesalahan input data di PPS Belian dan PPK Batam Kota. 1 orang anggota PPS dan 2 orang PPK sudah kita non-aktifkan,” ujarnya.

Terkait adanya kelalaian di tingkat penyelenggara Pemilu di PPS dan PPK, Syahdan mengaku hal tersebut dikarenakan waktu yang terlalu sedikit yakni hanya 7 hari untuk melakukan penginputan data pemilih.

“Ini murni kelalaian pada saat penginputan data, tegas Syahdan ketika ditanya apakah ada kemungkinan keterlibatan peserta pemilu(Caleg,red) pada kasus penggelembungan pemilih hingga mencapai ribuan di Villa Pesona Asri.

Dikatakannya pada saat kasus ini mencuat ditemukan ada sekitar 2573 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT), namun setelah diverifikasi oleh Tim Pencari Fakta(TPF) KPU Batam jumlah tersebut menyusut menjadi 2240 pemilih.

“Jumlah pemilih menyusut sebesar 333 pemilih setelah dilakukan verifikasi,” ungkapnya.

Seperti diketahui pada pertengahan bulan November 2013 lalu, Panitia Pengawas Kecamatan(Panwascam) Batam Kota menemukan adanya seribuan nama pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota yang berada dalam satu alamat di Perumahan Villa Pesona Asri.

DPT bermasalah itu sendiri ditemukan oleh Panwascam Batam Kota saat memeriksa ulang nama dan alamat pemilih.

“Setelah diperiksa ternyata ada satu alamat yang dipakai ribuan nama di DPT. Misalnya, Perumahan Villa Pesona Asri Blok A-14 No 9 yang dipakai 1.100 nama dan Blok A-13 No 1 yang dipakai lebih dari 1.200 nama di DPT,” ujar Ketua Panwascam Batam Kota, Puryadi beberapa waktu lalu.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.