JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) setuju dengan usulan mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD, untuk merevisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
KPU sependapat untuk memformulasikan aturan baru, guna diterapkan di pemilu selanjutnya.
“Kita sependapat dengan gagasan para tokoh bangsa. Kita perlu memberikan rekomendasi kebijakan untuk merumuskan atau memformulasikan aturan pemilu yang baru,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Menurut Wahyu, jika revisi dilakukan, yang harus cepat diperbaiki antara lain aturan soal keserentakan pemilu dan tata laksana. Sebab, pemilu yang serentak memengaruhi tata laksananya.
Diwacanakan, pelaksanaan pemilu dibagi menjadi dua, yaitu pemilu lokal dan nasional.
“Kalau kita pisahkan ada pemilu lokal dan nasional kan berarti tata laksana pemilu berubah,” ujar Wahyu.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai pemerintahan yang baru harus segera merevisi UU Pemilu.
Hal ini mengingat banyaknya kekurangan penyelenggaraan Pemilu 2019, yang salah satunya menyebabkan ratusan petugas pemilu meninggal dunia dan sakit.
“Begitu pemerintah nanti terbentuk, siapapun presidennya, apakah itu pak Prabowo atau Pak Jokowi, itu pada bulan Oktober membuat Prolegnas (Program Legislasi Nasional), saya minta tahun pertama kami akan minta agar segera mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu,” kata Mahfud saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Menurut Mahfud, perlu dilakukan peninjauan ulang mengenai pengertian ‘pemilu serentak’.
Misalnya, apakah pelaksanaannya harus pada hari yang sama atau bisa dipisah. Lalu apakah petugas lapangan harus sama dari awal pemungutan suara hingga penghitungan suara, atau bisa dibedakan tetapi dengan kontrol yang ketat.
Artikel ini telah terbit di : https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/16323801/kpu-setuju-undang-undang-pemilu-direvisi
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.